Ada Unsur Pidana, Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19 di Makassar Dilanjutkan
Status kasus pengambilan jenazah positif covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, beberapa pekan lalu oleh keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar yang ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Status kasus pengambilan jenazah positif covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Makassar, beberapa pekan lalu oleh keluarganya atas jaminan anggota DPRD Makassar yang ditangani Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini ini ditetapkan penyidik setelah gelar perkara, Senin, (6/7) usai memeriksa 9 orang saksi yang sebelumnya didahului pemeriksaan 2 orang lainnya sehingga total ada 11 saksi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Sebelumnya 2 orang saksi dan hari ini 9 orang saksi jadi total 11 orang saksi telah diperiksa dan hasil analisisnya ditemukan ada unsur pelanggaran pidana. Sehingga kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan meski belum ditetapkan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.
Ditambahkan, 11 orang saksi ini adalah para saksi fakta yang berada di TKP saat kejadian. Di antaranya ada petugas keamanan dan warga yang mengurus pengambilan jenazah.
Selanjutnya, Kamis mendatang menyusul lagi pemeriksaan tiga orang yakni eks direktur RSUD Daya, dr Ardin Sani yang saat kejadian masih menjabat, perawat dan istri almarhum. Disusul pekan depan, akan dilakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Makassar yang diduga sebagai penjamin sehingga jenazah diambil dan pemulasarannya tidak sesuai standar covid-19.
Kejadian pengambilan jenazah covid-19 yang berinisial CR itu terjadi, Sabtu, (27/6). Jaminannya adalah anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. Hubungan antara almarhum dan legislator ini adalah tetangga satu kompleks perumahan di Kecamatan Biringkanayya, Makassar dan satu kelompok pengajian. Almarhum CR sendiri dikenal sebagai guru mengaji.
Awalnya, saat masuk RSUD Daya, hasil rapid test CR reaktif dan ditetapkan PDP sembari menunggu hasil pemeriksaan swab. Hanya selang sekitar 30 menit setelah meninggal dunia, jenazah dibawa pulang keluarganya atas jaminan itu. Dimandikan, disalatkan dan dimakamkan oleh keluarga dan warga. Hari itu juga keluar hasil pemeriksaan swab yang ternyata positif covid-19.
Kata Kompol Agus Khaerul, meski saat itu hasil pemeriksaan swab belum keluar, pemulasaran jenazah tetap sesuai protokol covid karena sudah dinyatakan PDP.
Adapun alat bukti yang diamankan, ujarnya, ada rekaman CCTV dari rumah sakit, surat jaminan anggota DPRD Makassar dan rekam medik.
"Akan diterapkan UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan karena kondisi saat ini darurat kesehatan. Juga akan diikutsertakan pasal 335, pasal 216 dengan ancaman penjara 1 hingga 7 tahun," pungkasnya.
(mdk/bal)