Adik tiri Atut kaget jadi tersangka, janji kooperatif
Lilis mengaku siap dipanggil penyidik Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Lilis Karyawati Hasan, adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengaku kaget atas informasi yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana-prasarana Sodetan di Cibinuangeun, di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp 19 miliar tahun 2011. Hingga kini, Lilis mengaku belum menerima surat pemberitahuan status tersangka dari Polda Banten.
"Alhamdulillah belum ada pemberitahuan (soal tersangka) itu," katanya, saat ditemui kemarin, di kantor Kadin Banten, Serang.
Saat ditanya soal proyek pekerjaan Sodetan Cibinuangeun, Lilis mengakui perusahaannya yaitu CV Tunas Mekar Jaya (TMJ) tidak ikut lelang. Namun, Lilis enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya mengenai proyek tersebut.
"Enggak ikut lelang, ikut lelang kan itu kan perusahaan. Saya itu kan, nanti lah ikutin saja ya. Tanya saja ke polda, nanti akan terbukti. Kalau saya ngomong ini, ngomong itu, kan dikira pembelaan diri. Pembelaan nanti saatnya ada. Kalau sekarang saya ngomong pembelaan, nanti saya disebut munafik," ujarnya.
Lilis menyatakan dirinya siap kooperatif dengan Polda Banten dan juga mengaku siap apabila penyidik memanggilnya sebagai tersangka.
"Saya akan kooperatif, harus lah kooperatif. Kalau ada panggilan ya harus datang. Teteh akan hadapi, pahit manis, permasalahan berat, ringan, mudah-mudahan ketemu solusinya," kata Lilis.
Sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Lilis sebagai tersangka bersama seorang pengusaha kontraktor, Memed dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Wahyu Widada, Senin (24/2) membenarkan telah menetapkan kedua tersangka dalam penyidikan jilid II kasus tersebut. "Iya, Lilis sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Memed juga. Kamis atau Jumat minggu lalu SPDP-nya dikirim ke kejaksaan," katanya.
Wahyu menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392 tersebut. "Proyek itu dimenangkan oleh PT Delima (PT DAU milik Yayan Suryana). Tapi ternyata pelaksananya perusahaan milik Lilis, namun kemudian di lapangan dikerjakan oleh Memed," jelasnya.