Adiputra tegaskan suap Dirjen Hubla melalui transfer ATM
Dia menjelaskan, perkenalannya dengan Tonny diperantarai oleh seseorang yang bernama Yongki. Orang tersebut, ujar Adiputra, dikenalnya sejak lama.
Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan mengaku menyuap Dirjen Perhubungan Laut non aktif di Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Namun dia menegaskan melakukan suap hanya melalui transfer ATM saja.
"Cuma yang ATM. Yang lainnya itu bukan saya," kata Adiputra usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (29/8).
Dia menjelaskan, perkenalannya dengan Tonny diperantarai oleh seseorang yang bernama Yongki. Orang tersebut, ujar Adiputra, dikenalnya sejak lama.
Sementara itu, dia menambahkan, dalam proyek pengerukan di pelabuhan Tanjung Semarang hanya dikerjakan perusahaan miliknya.
"Iya (hanya PT Adhiguna Keruktama)," tandasnya.
Seperti diketahui, Tony ditangkap oleh tim satgas KPK Kamis (24/8) di rumah dinasnya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, setelah ada indikasi tindak pidana penerimaan suap oleh komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Penerimaan suap dilakukan terkait pengerjaan pengerukan di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan beberapa orang, 33 tas ransel berisi uang, empat kartu ATM.
Tony diduga menerima suap lebih dari Rp 20.000.000.000. Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan merinci Rp 18,9 Miliar pecahan mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Pada kartu ATM, berisi saldo Rp 1,174 Miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 Miliar," kata Basaria.
Akibat perbuatannya, Tonny disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Nomor 31 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.