Agun Gunandjar sebut pimpinan KPK arogan mau jerat anggota pansus
KPK Agus Rahardjo tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Pansus Hak Angket DPR.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar membantah adanya tuduhan pimpinan KPK bahwa pansus angket KPK menghalang-halangi atau Obstruction of Justice proses hukum KPK. Dia juga menilai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkesan arogan karena mempertimbangkan menjerat anggota pansus dengan penggunaan pasal 21 tentang Obstruction of Justice.
"Kalau dikatakan Obstruction of Justice dimana justru kami mendorong bahkan hadir termasuk saya enggak pernah mangkir saya dateng-dateng aja. Jadi sampai demikian arogannya menurut saya pimpinan KPK akan menggunakan ketentuan hukum kalau kami melakukan penghalangan-halangan," kata Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Politisi Partai Golkar itu hanya mengingatkan KPK untuk fokus berkerja. Serta mematuhi kode etik. Dia juga mengaku selalu mendorong proses penyidikan KPK.
"Silahkan Anda kerja yang bener tapi pake aturan patuhi etik. Detik ini yang nama-nama disangkut-sangkutkan dengan dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semua kita dorong," ujarnya.
"Secara kelembagaan DPR memberikan apresiasi penghargaan memberikan kehormatan untuk mematuhi itu dan menghormati itu proses penegakan hukum tidak boleh ada yang berhenti lebih cepat lebih bagus kalau semua perkara."
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 'obstruction of justice' atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum pada anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR. Menurut Agus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP terhambat dengan sejumlah manuver Pansus angket KPK.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Menurut Agus, gerakan anti korupsi tak boleh berhenti dan harus berjalan terus. Ia berharap, masyarakat tetap setia mendukung KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Nah mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga kita bisa optimal melakukan kerja (pemberantasan korupsi)," kata Agus.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.