Agus Rahardjo Surati Presiden Jokowi Minta Revisi UU KPK Dibatalkan
Agus mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga yang kini dia pimpin dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimi surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat dilayangkan lembaga antirasuah terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi) secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
Agus mengatakan, RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga yang kini dia pimpin dalam memberantas tindak pidana korupsi. Agus menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.
"KPK percaya Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," kata Agus.
Agus berharap Jokowi membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK. Hal ini lantaran RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena Undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK. Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi," kata dia
Agus mengaku pihaknya sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat.
"Atas kondisi tersebut di atas, KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi UU KPK karena kami tidak membutuhkan revisi UU untuk menjalankan pemberantasan korupsi. Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," Agus menegaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Agus Rahardjo: KPK Sedang di Ujung Tanduk!
Mahfud Sarankan Pembahasan Revisi UU KPK Tak Terburu-buru Seperti Kejar Setoran
Poin dan Pasal-pasal Krusial Dalam Revisi UU KPK
Sekjen PPP Tegaskan Revisi UU 30/2002 Bukan Bertujuan Melemahkan KPK
Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Sebut DPR dan Pemerintah Telah Membohongi Rakyat
Jadi RUU Inisiatif DPR, Presiden Jokowi Belum Tahu Isi Revisi UU KPK