Ahli forensik sebut visum terhadap jenazah Mirna sudah akurat
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel lambung, hati dan urine jasad Mirna.
Ahli Forensik Rumah Sakit Sukanto Kramat Jati, dr Slamet Poernomo menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak mengautopsi jenazah Wayan Mirna Salihin karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Menurut dia, karena kondisi jenazah sudah 3 hari pascakematian, kemudian telah dilakukan emblaming (formalin) dan kurang berkenannya keluarga korban untuk diautopsi.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel lambung, hati dan urine jasad Mirna. Sedangkan, darah tidak diambil karena sudah mengental dan sudah diformalin.
Hal ini sesuai dengan permintaan penyidik pada surat permintaan visum et repertumnya dari Polsek Tanah Abang surat Nomor 04/VER/I/2016/Sektor TNB perihal pemeriksaan mayat dan pengambilan sampel toksikologi, yakni pemeriksaan luar dan pengambilan sampel pada korban WMS berupa lambung, hati, empedu dan urin pada tanggal 9-10 Januari 2016.
Lebih lanjut, kata dia, adanya keterkaitan cicumstantial evidence seperti korban menghirup atau menyedot VIC (kopi Vietnam), gejala dan tanda timbul sangat cepat serta temuan sianida pada VIC (kopi Vietnam) dengan kadar tinggi, temuan sianida pada tubuh korban sebagian karena racun.
"Tidak ditemukan adanya sianida dan metabolit pada hati serta urine tentunya dapat disebabkan emblaming (formalin) yang sudah berjalan tiga hari," ujar Slamet, Kamis (15/9).
Ia menjelaskan pengaruh emblaming (formalin) kasus keracunan sangat berpengaruh mengubah atau mendegradasi bahan beracun pada tubuh secara signifikan. "Serta dapat merubah hasil pemeriksaan laboratorium. Sehingga menurut saksi ahli Prof Gatot Lawrence pemeriksaan darah dan hati menjadi tidak valid lagi," kata dia.