Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading, Tidak Ada Luka Luar di Tubuh Korban
Polisi mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan wanita hamil berinisial RN.
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Polisi mengungkap korban dengan pelaku rupanya sama-sama berasal dari Lampung lalu menuju Jakarta. Rupanya RN sudah ada upaya untuk menggugurkan janinnya sejak dari Lampung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Sejalan dengan itu korban mengalami pendarahan dan mengakibatkan kematian terhadap korban. Usaha penggugurannya itu sudah mulai dari Lampung," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arief, Selasa (23/4).
Korban Ingin Gugurkan Kandungan
Polisi menyebut korban ingin menggugurkan janinnya dengan cara meminum obat-obatan dari pelaku A sehingga terjadi pendarahan. Padahal obat-obatan tersebut dikonsumsi tidak sesuai dengan standar atau resep dari dokter.
"Ketika terjadi upaya pengguguran, ada obat obat yang diberikan tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya, tapi sekali lagi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan, bukan ahlinya, maka kemudian mengalami persoalan-persoalan," ujar Gidion.
Saat polisi mengidentifikasi jenazah RN, tidak ditemukan bekas luka luar. Hanya saja, ada luka dalam yang diduga berasal dari obat tersebut.
Polisi menyebut obat yang diberikan pelaku sebagai upaya pembunuhan dengan cara menyakiti korban dalam kondisi hamil.
Sementara untuk motif pelaku masih didalami hingga saat ini sambil menunggu hasil pemeriksaan toksikologi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.