Ahli kubu Jessica sebut pembunuhan berencana harus ada motif
Ahli kubu Jessica sebut pembunuhan berencana harus ada motif. Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan JPU.
Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sesi pertama ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir. Dalam kesaksiannya dosen fakultas hukum unu menjelaskan 3 pasal yang berkaitan dengan pembunuhan. Yakni pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
Dalam kasus kopi bersianida ini Mudzakkir mengatakan untuk tidak berfokus pada pasal 340 KUHP tetapi ada juga pasal 338 dan 339 KUHP. Pada asal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan. Sementara pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya, sehingga konstruksi hukumnya harus jelas.
"Nah Pasal 340 adalah harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat. Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak," kata Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Sementara terkait motif, ahli menjelaskan apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 tentang percobaan.
Pernyataan ini membuat Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan bertanya tentang keharusan pembuktian motif dalam suatu kasus pembunuhan.
"Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain," jawab Mudzakkir.
Mudzakkir melanjutkan, target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan. Kata dia ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain yakni masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu.
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga," tutupnya.
-
Kapan Jessica Mila mulai berakting? Tahun 2002 menjadi awal dari karier aktingnya ketika ia membintangi sinetron CINTA SMU, walaupun pada saat itu usianya baru 10 tahun.
-
Kapan Jessica Mila hamil? Momen romantis Jessica Mila dan Yakub Hasibuan ini terekam sekitar satu minggu yang lalu, di saat itu, menantu dari Otto Hasibuan ini sedang hamil.
-
Kapan pembuluh darah Jessica Mila pecah? Meskipun pernah mengalami pecahnya pembuluh darah sebelumnya, kali ini adalah pertama kalinya terjadi pada mata Jessica Mila.
-
Kenapa Nagita Slavina dan Jessica Iskandar bertengkar? Tak banyak yang tahu, keduanya sempat berkonflik selama 4 tahun. Mengira nomornya sempat diblokir, Nagita tidak mengakui hal tersebut. Ia hanya malas sehingga tak pernah merespons pesan Jedar.
-
Kapan Jessica Wongso terlihat gembira bersama Otto Hasibuan? Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira. Yakup pun ikut tersenyum menyaksikan momen tersebut.
-
Di mana pembuluh darah Jessica Mila pecah? Pecahnya pembuluh darah mempengaruhi penampilan fisik Jessica Mila, terutama pada mata kirinya yang tampak memerah, seolah-olah sedang mengeluarkan darah.
Baca juga:
Saksi ahli Jessica pertanyakan motif pembunuhan Mirna
Ahli pidana kubu Jessica sebut autopsi Mirna harusnya sesuai SOP
Ahli kubu Jessica ragukan alat bukti penyidik kematian Mirna
Rekaman CCTV dinilai bukan bukti utama Jessica pelaku pembunuh Mirna
Sidang Jessica, ahli sebut sianida di tubuh lebih penting dari CCTV
Ahli hukum pidana kubu Jessica curiga ada rekayasa alat bukti