Ahli Meringankan Nilai Hasil Tes Poligraf Sambo Cs Tak Sesuai Prosedur
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu berpendapat objek tes poligraf harus diperiksa dalam kondisi tidak tertekan.
Hasil tes poligraf atau tes kejujuran Ferdy Sambo cs tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti. Demikian dikatakan saksi ahli pidana Elwil Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Elwil Danil menjadi saksi ahli yang meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu berpendapat objek tes poligraf harus diperiksa dalam kondisi tidak tertekan. Selain itu, dibutuhkan hasil pemeriksaan medis serta psikologis baru kemudian objek dites poligraf.
"Dari itu, apabila tidak ditaati sesuai peraturan, apakah hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti sah di pengadilan?" Kata Danil, Selasa (27/12).
"Alat bukti dia. Ada yang menyebut poligraf itu adalah alat bukti ada yang menyebut sebagai barbuk. Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada aturan yang mengaturnya yang harus diacu, ada standar prosedur yang harus diacu," sambungnya.
Dilanjutnya, Adapun hasil dari tes Poligraf dikatakannya telah tercantum dalam Peraturan Kapolri yang bilamana tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Maka semua hasil tes telah bertentangan dengan aturan sehingga tidak dapat dijadikan sebuah bukti.
"Ada perkap Kapolri ya yang mengatur tentang cara bagaimana orang diperiksa. Kalau seandainya hasil yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan aturan hukum yang mengaturnya maka tentu hasilnya itu tidak bisa diterima sebagai bukti," katanya.
"Kenapa demikian karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dengan cara yang melawan hukum maka itu tidak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam tersebut," tambahnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Sambo Rasamala Aritonang meminta untuk dijelaskan apa konsekuensi yang hasil poligraf dijadikan alat bukti yang tidak benar.
"Boleh dilanjutkan prof konsekuensinya apa kalau kemudian itu menjadi alat bukti yang tidak benar dalam konteks mempertimbangkan nanti dalam pemidanaan, konsekuensinya apa, apakah tetap bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?" tanya Rasamala.
"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu yang tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan maka tentu kalau seandainya dia diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan," kata Danil.
(mdk/rhm)