Ahli Sebut Pengakuan Putri Soal Pelecehan Layak Dipercaya, Ini Penjelasannya
Hasil itu mengacu pada kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri berdasarkan tujuh indikator kriteria bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.
Ahli psikologi forensik dari Asosiasi Forensik Indonesia (Apsifor), Reni Kusumowardhani menyatakan kesaksian terdakwa Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah dapat dipercaya.
Hal tersebut disampaikan Reni ketika hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa harapan Putri Candrawathi untuk TAS? Mama selalu berdoa agar mas Arka selalu bertumbuh menjadi anak yang sehat, panjang umur, bahagia selalu, diberikan yang terbaik sepanjang hidup Mas Arka dan kelak Mas Arka akan menjadi anak hebat yang tangguh dan membanggakan mama.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Berdasarkan angka tahun di batu Yoni candi ini dibangun pada zaman Majapahit saat Raja Hayam Wuruk memerintah.
-
Apa yang ditemukan di bawah Candi Tribhuwana Tunggadewi? Kemudian di bawah bata terbawah dari tembok kita temukan lapisan gunung api tipis 10 cm, kemungkinan di bawahnya ada lapisan lempung dan di dalamnya mengandung artefak-artefak seperti pecahan bata, gerabah, dan sebagainya. Itu menunjukan lapisan yang mengandung artefak itu adalah artefak budaya yang kemudian terkubur abu gunung api,
-
Mengapa Candi Tribhuwana Tunggadewi dibangun? Menurut arkeolog, candi tersebut dibangun untuk mendharmakan ibu Hayam Wuruk, Tribhuwana Tunggadewi.
-
Di mana Candi Tribhuwana Tunggadewi ditemukan? Arkeolog Temukan 'Akta' Kelahiran Raja Majapahit Hayam Wuruk, Terkubur di Bawah Tanah Para Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim melakukan ekskavasi tahap 5 Situs Bhre Kahuripan di Desa Klinterejo, Sooko, Mojokerto.
Menurut dia, hasil itu mengacu pada kesimpulan pemeriksaan terhadap Putri berdasarkan tujuh indikator kriteria bersesuaian atau kredibel dengan peristiwa kekerasan seksual di Magelang.
"Pertama ada detail informasi yang cukup, kaya informasinya tentang apa yang terjadi, kemudian juga ada akurasinya, ini bisa bersesuaian karena ada situasi yang mendukung, yang kemudian diinformasikan pada pihak yang lain," ucap Reni saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Reni menambahkan, informasi tersebut diperkuat dengan adanya keterangan Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Elizer alias Bharada E yang sebelumnya sempat ditelepon Putri sambil menangis ketika di Magelang.
"Dan Bu Susi dengar Putri menangis kemudian ada pintu yang dibuka dan ditutup, lalu ada informasi dari Kuat bahwa Yosua celingukan dan itu timingnya saling berkesinambungan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, penjelasan Putri mengenai peristiwa tersebut dapat dijelaskan dengan sempurna. Sehingga secara teoritis termasuk dalam teori relasi kuasa dalam konstruksi gender.
"Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria dan keterangan kredibel," tuturnya.
Mendengar penjelasan itu, kubu Putri menanyakan apakah dari kesimpulan Reni dapat disimpulkan keterangan Putri soal kejadian di Magelang layak dipercaya.
"Layak dipercaya. Jadi apa yang disampaikan Putri memang bersesuaian terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum namun keputusan mengenai pasti atau tidak bukan kapasitas kami," ujarnya.
Sekadar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
(mdk/lia)