Ahok akan ganti rugi jika warga Pasar Ikan punya sertifikat tanah
Namun Ahok meyakini jika sertifikat di kawasan tersebut adalah milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PD Pasar Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan mengganti rugi seluruh kerugian penggusuran yang dialami warga Pasar Ikan dan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Syaratnya, mereka harus bisa membuktikan jika tanah yang digusur tersebut memang milik mereka.
"Kalau ada (sertifikat) ajuin aja ke kami. Kalau ada sertifikat kami ganti," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (18/4).
Namun, dia meyakini jika sertifikat di kawasan tersebut adalah milik salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PD Pasar Jaya. Walaupun begitu, mantan Bupati Belitung Timur ini mempersilakan warga yang merasa memiliki sertifikat untuk menunjukkan kepadanya.
Ahok mengaku telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi kebenaran sertifikat tersebut. Jika ternyata sertifikat tersebut palsu atau bermasalah maka janji memberikan uang ganti rugi akan melayang.
"Kita akan tanya dapat sertifikat dari mana? Kalau memang benar kami akan bayar kan ada Pergub," tutur Ahok.
Sebelumnya, salah satu Warga Kampung Akuarium RT 12 RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara, Upi Yanita mengatakan, sebagian warga berhak atas tanah mereka. Karena sudah berpuluh tahun mereka menempati tempat tersebut dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kami akan terus berjuang sampai dapat kompensasi," tutupnya.