Ahok diminta ikuti aturan cuti selama kampanye Pilgub DKI
negara ini dibangun berdasarkan konstitusi panjang. Untuk itu, diharapkan Ahok bisa berpolitik sesuai aturan.
Anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menaati aturan cuti selama masa kampanye. Ini sesuai dengan Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga nanti Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipastikan naik sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur
"Secara konstitusi sudah cukup jelas. Ahok harus mengajukan cuti, dan seharusnya dia legowo kalau memang Djarot nantinya menjadi Plt Gubernur DKI," kata Diah dalam keterangannya, Minggu (7/8).
Politikus PDIP ini, negara ini dibangun atas dasar demokrasi. Sehingga tidak dapat berjalan atas dasar kepemimpinan satu orang. Sebab, sudah ada sistem negara yang berjalan.
"Negara ini tidak dibangun atas kekuasaan orang per orang. Kekuasaan yang absolut bukan cita-cita demokrasi Indonesia. Tapi tetap ada dalam kerangka sistem pemerintahan yang dinaungi oleh undang undang sehingga dalam proses transisi kekuasaan pemerintahan bisa tetap berjalan," tegasnya.
Diah mengingatkan, negara ini dibangun berdasarkan konstitusi panjang. Untuk itu, dia mengharapkan Ahok bisa berpolitik sesuai aturan.
"Salah satu semangatnya adalah juga untuk menjaga agar petahana tidak menggunakan fasilitasi negara termasuk anggaran dan menggunakan wewenang nya dalam mempengaruhi netralitas ASN," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok mengatakan bahwa Djarot tidak bisa mewakilinya melakukan pembahasan rancangan APBD DKI 2017. Sebab, politisi PDIP itu tidak merupakan satu kesatuan dengan dirinya. Sehingga tidak bisa menjadi Plt.
Berbeda saat Joko Widodo tengah melakukan kampanye Pilpres 2014 lalu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini merupakan satu paket dengannya. Sama-sama dipilih warga Jakarta untuk memimpin ibu kota. Sehingga mendapatkan wewenang untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga:
Bawa kardus, pria ini siapkan 'gudang aspirasi' buat warga DKI
Risma mulai risih didorong buat lawan Ahok di Pilgub DKI
PAN tawarkan Bupati Bojonegoro ke partai anti-Ahok buat jadi cagub
Masinton minta pertemuan Risma-Megawati tak dikaitkan Pilgub DKI
Fokus di Pilgub, Sandiaga Uno mundur dari Waketum Kadin
Desakan maju di Pilgub DKI menguat, Risma mengaku terganggu
Risma di antara dua pilihan
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.