Ahok kesal anak buah tak berani jalankan ERP, ancam copot Kadishub
"Beranilah, kalau Kadis gak berani cari yang berani," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit. Sebab Benjamin tidak berani untuk melanjutkan pelaksanaan program pembatasan kendaraan menggunakan electronic road pricing (ERP).
Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, kendala untuk menerapkan jalan berbayar ini adalah penafsiran yang keliru. Sebab Benjamin tidak melanjutkan program tersebut karena terkendala masalah aturan mengenai retribusi.
"Itu salah tafsiran. Ini kepala dinas gak berani ambil keputusan. Saya udah bilang itu bukan retribusi," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5).
Dia menjelaskan, akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 38 tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyedia infrastruktur. Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini akan menyerahkan pembangunan ERP melalui PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Ya sudah kami tunjuk saja BUMD Jakpro kerja sama dengan siapa untuk membangun infrastruktur ini. Kenapa ngotot-ngotot retribusi? Kami ini bukan retribusi, jadi ini pembatasan kendaraan dan saya subsidi," ungkapnya.
Ahok mengatakan, subsidi akan diberikan kepada pengguna moda transportasi massal. Karena Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bus tingkat gratis pada setiap jalan yang menggunakan ERP. Sehingga uang dari pembayaran ERP akan dialokasikan untuk mengelola bus.
"Saya subsidi gunakan bus murah, jadi dapat duit ini untuk subsidi orang yang naik bus. Apa sih yang susah. Saya bukan mau duitnya, saya gak mau Jakarta macet," tegasnya.
Untuk merealisasikannya, maka suami Veronica Tan ini akan melakukan penggantian terhadap Benjamin. Dan dia berencana mencari orang yang memiliki keberanian untuk membangun ERP.
"Beranilah, kalau Kadis gak berani cari yang berani. Menurut saya mereka salah tafsir saja. Tergantung kamu tafsirin kitab suci seperti apa," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal II Perpres No 38 tahun 2015 mengatakan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Adapun tujuan kerja sama ini adalah:
1. Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta.
2. Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
3. Menciptakan keikutsertaan iklim investasi yang mendorong Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
4. Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau
5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.