Ahok kumpulkan ahli hukum bahas revisi uji materi cuti kampanye
Ahok menyadari ilmu dan pengetahuannya terbatas soal materi konstitusi.
Hakim konstitusi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok memperbaiki berkas pengajuan uji materi terkait aturan cuti dalam Undang-Undang Pilkada. Ahok berencana mengundang ahli hukum untuk mendiskusikan ini.
Ahok menjelaskan, pakar hukum akan membantunya menyusun berkas sesuai dengan permintaan majelis hakim konstitusi. Ahok menyadari tidak memiliki wawasan terkait hal tersebut.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Atta Halilintar saat Presiden Jokowi tiba di lokasi acara? Setelah sampai di lokasi acara akad nikah, Atta Halilintar segera berjalan ke depan untuk menjemput Presiden Jokowi.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Saya lagi kumpulkan pakar-pakar. Karena kan saya terbatas ilmu saya. Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya enggak ngerti konstitusi," ujar Ahok di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa (23/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini tengah mengusahakan agar tidak cuti selama masa kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Sebab dalam Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan petahana untuk cuti.
Namun, dalam sidang pertama di MK pada Senin (22/8), majelis hakim menilai alasan Ahok mengajukan gugatan tidak lengkap. Salah satunya mengenai kerugian akan muncul bila dia mematuhi ketentuan pasal wajib cuti kampanye bagi calon petahana.
"MK kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka. Saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur. Saya mesti cari dong konstitusinya apa. Saya sudah dapat konstitusi itu, saya akan ajukan lagi," tutup Ahok.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap dia disapa berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi isi permohonan gugatannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.
"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.
Baca juga:
Hakim MK beri waktu 14 hari untuk Ahok perbaiki gugatannya
Hakim MK anggap Ahok sebetulnya tak mau kampanye
Ahok: BTP, beracara tanpa pengacara
Ahok jalani sidang gugatan cuti di MK
Di depan hakim MK, Ahok yakin gugatan uji materi selesai dua hari