AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Dua kasus mafia tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terbongkar dan tujuh orang yang menjadi tersangka. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,9 miliar.
Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus pertama melibatkan lima orang tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS dan D. Mereka bersekongkol menawarkan sebidang tanah kepada korban bernama Mi'in Bin Sa'ih dengan nilai Rp4.072.000.000.
"Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan akta jual beli (AJB) tersebut adalah palsu," kata AHY dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Kabupaten Bekasi, Selasa (15/10).
Kasus pemalsuan AJB itu terbongkar setelah korban tidak bisa melakukan penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih.
Sementara untuk kasus kedua ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni berinisial RD (31) dan PS (27). Kedua tersangka itu memalsukan sertipikat dengan menduplikasinya menjadi 39 sertipikat atas nama keluarganya.
"Di mana tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertipikat palsu dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertipikat dan nama pejabat," ucap AHY.
Setelah PS selesai memalsukan sertifikat, tersangka RD kemudian meminjam uang kepada 37 orang korban dengan jaminan sertifikat palsu tersebut.
"Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban yang membuat para korban melaporkan peristiwa tersebut," ungkap AHY.
"Atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik, itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar," ucapnya.
AHY mengingatkan masyarakat agar segera mengurus sertipikat tanah miliknya di kantor BPN di tiap daerah. Dengan demikian penyerobotan oleh mafia tanah bisa dihindari.
"Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia, dan tentunya berharap dengan sertipikat yang sah, yang asli, ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah," kata AHY.
"Banyak kasus yang melibatkan orang dalam, keluarga, asisten rumah tangga, mohon maaf ini terjadi di sana-sini, dan kalau kita tidak waspada, ini bisa merugikan masyarakat," tambahnya.