AHY: Rekonsiliasi Hal Terbaik Setelah MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024
Menurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan.
AHY mengatakan, rekonsiliasi yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk menata persoalan bangsa, baik dalam persoalan politik, ekonomi, serta sosial.
- Indonesia-Malaysia Kompak Perkuat Sistem Kelistrikan ASEAN, Begini Cara Dilakukan
- Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih, Salah Satunya AHY
- Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
- Menteri AHY: IKN adalah Mahakarya Kebanggaan Bangsa Indonesia
AHY: Rekonsiliasi Hal Terbaik Setelah MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono kerap disapa AHY mengatakan rekonsiliasi atau menghapus rasa permusuhan merupakan hal terbaik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024.
Menurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan untuk mengurus bangsa agar menjadi negara yang maju.
"Jadi rekonsiliasi bangsa adalah yang terbaik setelah ini. Saya berharap dan mengajak kita semua untuk bisa sama-sama menyatukan hati dan pikiran lima tahun ke depan, karena tantangan untuk Indonesia tidak ringan," ujar AHY usai kunjungan kerjanya di Cikeas, Bogor, Senin (22/4).
AHY mengatakan, rekonsiliasi yang dibangun dapat dimanfaatkan untuk menata persoalan bangsa, baik dalam persoalan politik, ekonomi, serta sosial.
"Apa yang sudah baik bisa dipertahankan dan dilanjutkan, yang belum baik bisa kita perbaiki bersama," tambahnya.
MK memutuskan untuk menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil-dalil yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua kubu juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.