Air Mata dan Penyesalan Anak Buah Sambo Terjerat Skenario Kematian Brigadir J
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo ini, sejumlah mantan anak buah Sambo dihadirkan. Secara bergantian, mereka mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan terhadap Ferdy Sambo.
"Jenderal kok bohong."
Dengan suara bergetar, Kombes Susanto Haris, Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri menyentil Ferdy Sambo.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Ia menjadi 'korban' skenario Ferdy Sambo. Kombes Susanto diganjar hukuman patsus 29 hari dan demosi selama 3 tahun.
"Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja," kata Arif Rachman, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Arif Rachman kini menjadi terdakwa perkara obstruction of justice (OOJ) dan diganjar hukuman PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kombes Susanto dan AKBP Arif Rachman merupakan dua dari sederet personel Polri yang menjadi 'korban' skenario jahat Ferdy Sambo.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo ini, sejumlah mantan anak buah Sambo dihadirkan. Secara bergantian, mereka mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan terhadap Ferdy Sambo.
Berikut kekecewaan dan kekesalan mantan anak buah Ferdy Sambo:
1. Kombes Susanto (Mantan Kabag Hukum Provost Div Propam Polri)
Awalnya, hakim mengulas hukuman yang diterima Susanto usai terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Dia mengaku turut ditempatkan khusus (Patsus) dan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Apa hukuman saudara?" tanya hakim kepada Susanto di PN Jaksel, Selasa (6/12).
"Saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun Yang Mulia," jawab Susanto sambil menangis.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini?," tanya hakim lagi.
"Tidak," sahutnya.
"Bagaimana perasaan saudara?," tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal (Ferdy Sambo) kok bohong, susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton TV, media sosial. Jenderal kok tega menghancurkan karir. 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya. Belum yang lain-lain Yang Mulia. Anggota-anggota hebat Polda Metro, Jakarta Selatan. Bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami," jawab Susanto dengan suara lemah dan bergetar.
2. AKBP Arif Rachman (Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri)
Arif mengaku disanksi penempatan khusus (Patsus) pada 8 Agustus 2022 dan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, dia dinyatakan bersalah dan dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim.
"Sedih Yang Mulia. Saya hanya bekerja," jawab Arif sambil menangis.
"Bagaimana?" tanya hakim.
"Hanya bekerja Yang Mulia, siap," sahutnya dengan suara bergetar.
3. AKP Irfan Widyanto (Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim)
Kesedihan Irfan diluapkan saat hadir sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Berawal dari, Majelis Hakim yang mencecar Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Irfan mengenai perintah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Rumah Dinas, Sambo.
Pun, Irfan merasa bingung karena diseret kasus Sambo. Sebab, saat itu ia hanya menjalankan perintah atasan.
"Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan," ujar Irfan.
"Maksudnya disalahartikan?" tanya hakim.
"Menurut saya itu perintah yang wajar dan normal namun kenapa saya yang dipidanakan," kata Irfan.
Hakim juga menanyakan perihal hukuman etik yang diterima Irfan, seperti ditempatkan di penempatan khusus (Patsus). Termasuk, menanyakan perasaan Irfan pasca menjadi terdakwa kasus Yosua.
"Siap. Tidak (dipatsus), Yang Mulia," jawab Irfan.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Siap, sedih," jawab Irfan.
Jawab hakim, Irfan peraih penghargaan sebagai lulusan Akpol terbaik atau Adhi Makayasa hanya bisa meluapkan kekecewaannya. Pasalnya, dia merasa karirnya dalam instansi kepolisian masih panjang.
"Apa yang membuat sedih?" tanya hakim lagi.
"Karena karier saya masih panjang," jawab Irfan.
4. AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (Mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri)
Ari Cahya melupakan kekecewaannya ke Ferdy Sambo. Ia terseret kasus Sambo hingga berujung demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 5 tahun.
Awalnya Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya ke Acay soal keaktifannya di Polri.
"Saudara masih di Subdit 3 sampai saat ini?" tanya Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
"Tidak Yang Mulia. Demosi Yang Mulia," jawab Acay.
"OOh demosi. Kapan saudara dipatsus?" tanya Hakim lagi.
"Tanggal 8 Agustus," jawab Acay.
"Terus sidang kode etik?" tanya Hakim.
"Siap. Demosi 5 tahun Yang Mulia," saut Acay.
Selanjutnya, Hakim menanyakan bagaimana perasaan Acay terseret ulah Sambo hingga berakhir demosi 5 tahun.
"Kecewa Yang Mulia," jawab Acay.
"Kenapa kecewa?" tanya Hakim lagi.
Kemudian, Acay sempat terdiam. Matanya melihat ke arah langit-langit menandakan tengah menahan tangis.
"Selama Pak Ferdy Sambo jadi atasan saya, tidak pernah ada yang aneh-aneh dari beliau. Beliau juga di Propam saya yakin selalu mengajarkan anggotanya yang baik," jawab Acay.
"Tapi kenapa di saat ada kejadian seperti itu, beliau tidak menceritakan yang sebenar-benarnya. Karena menurut saya ini perkara mudah Yang Mulia," kata Acay.
Kekecewaan Acay, saat Sambo turut menyeret puluhan anggota Polri lainnya.
"Namun, yang jadi korban mulai dari Pak Benny. Jenderal Benny, Jenderal Hendra, sampai ke saya. Sampai ke junior saya Ipda Arsyad pun kena demosi juga Yang Mulia. Mereka semua orang baik, tidak ada satupun keinginan untuk menghalang-halangi atau merusak," ungkap Acay.
"Tapi apa daya Yang Mulia. Yang memerintahkan Kadiv Propam (Ferdy Sambo) masih aktif. Kami bisa apa Yang Mulia," tandas Acay.
(mdk/rhm)