Ajak 2 teman, kakak beradik rencanakan pemerkosaan remaja 14 tahun
Dari keterangan pelaku, aksi bejat yang dilakukan dua pelajar SMA dan dua pemuda pengangguran itu, diawali dengan perkenalan korban dengan salah satu pelaku (AN).
Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Kasus memilukan itu terjadi di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kamis (1/11).
Seorang korbannya NN (14), yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma psikis berat atas insiden yang menimpanya.
-
Siapa yang memimpin TP PKK Trenggalek dalam upaya menekan angka perkawinan anak? Bersama TP PKK Trenggalek, ia berhasil menekan angka perkawinan usia anak dengan signifikan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan oleh TP PKK Trenggalek untuk menurunkan angka perkawinan anak? Konsistensi praktik baik dalam mensejahterakan hak anak inilah yang akhirnya bisa membawa Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2021 sebesar 7.67% menjadi 3.80% ditahun 2022, dan menjadi 2,1% pada semester 1 tahun 2023 ini.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti dalam keterangannya mengatakan, telah mengamankan 4 pelaku tindak kekerasan persetebuhan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku berinisial MF (16), AN (18), NA (25) dan AM (23).
Dari keterangan pelaku, aksi bejat yang dilakukan dua pelajar SMA dan dua pemuda pengangguran itu, diawali dengan perkenalan korban dengan salah satu pelaku (AN).
Rupanya, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya tersebut. Pelaku AN dan AM yang merupakan kakak beradik merencanakan aksi itu.
Bermula saat korban yang sedang main di rumah rekannya, dijemput pelaku AN dengan iming-imingi tertentu.
"Saat itu korban diiming-imingi hendak diajak jajan makanan. Korban yang sudah mengenal pelaku pun tak menaruh curiga, sehingga korban mau diajak tersangka AN," ujar Kapolsek, Jumat (2/11).
Ternyata, lanjut Kapolsek, korban oleh pelaku bukan dibawa ke tempat jajanan, melainkan dibawa ke salah satu rumah kakak pelaku di Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.
"Di rumah itu, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga mabuk," cetus Kapolsek.
Selanjutnya, aksi kekerasan seksual yang sudah direncanakan itu dilakukan oleh keempat pelaku di rumah tersebut.
"Secara bergantian, mereka menyetubuhi korban hingga tak sadarkan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Cisoka. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu 2 jam, para pelaku berhasil kami amankan," ucap Kapolsek.
Pelaku AN dan MF diamakan di rumahnya masing-masing, sementara pelaku NA dan AM ditangkap personel Polsek Cisoka dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cisoka Iptu Sitta M Sagala dikawasan Moden Cikande, Kabupaten Serang.
Ironisnya, dua diantara empat pelaku adalah pelajar SMA, sementara yang dua lainnya adik-kakak yang juga merencanakan tindak kekerasan seksual tersebut.
Keempat pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan akan menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Baca juga:
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan ABG tolak diajak berhubungan intim
Pemerkosa & pembunuh remaja di Rohil pernah bunuh wanita paruh baya
Hendri culik lalu bunuh dan perkosa bocah SD di kebun sawit Rokan Hilir
Kasus pemerkosaan karena medsos, saatnya usia pengguna dibatasi
Pelajar SMP diperkosa 4 pria mabuk usai lewat gubuk di Cikupa
Polisi ringkus pemerkosa WNA asal Inggris