AJI menilai kebebasan berpendapat di Indonesia dalam ancaman serius
Setiap orang yang menyatakan kritik akan berhadapan dengan hukuman pidana.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi kini berada dalam ancaman serius. Kondisi ini terjadi setelah ditetapkannya dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Ancaman itu terjadi terhadap beberapa orang yang mengeluarkan pendapat kritis dan beberapa pejabat negara yang mengeluarkan informasi untuk publik sedang menghadapi tuntutan hukum pidana. Alhasil, kritikan terhadap pejabat publik maupun calon pejabat negara melalui media dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik, penghinaan, kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Orang akan takut berpendapat, berbicara menyampaikan ekspresinya. Kebijakan pejabat yang tidak tepat, tidak adil, dibiarkan karena jika dikritik, mereka akan menggunakan hukum untuk membungkamnya," kata Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (14/7).
Suwarjono menambahkan, bila setiap sikap kritis dikriminalisasi, maka semakin lama bangsa Indonesia akan kembali terjerumus ke masa kegelapan tanpa kebebasan. Hak publik untuk mendapatkan informasi juga terbungkam. Apalagi, kriminalisasi atas dua pejabat tersebut telah membungkam hak publik untuk mendapatkan informasi, sebuah hak yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
Kasus kedua, berikutnya terjadi terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat KPK Said Zainal Abidin. Ketiganya dilaporkan Romli Atmasasmita, salah satu kandidat panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meski kabar terakhir menyebutkan laporan itu dicabut kembali, namun proses pencalonannya menjadi sinyal adanya upaya mengkriminalisasi pendapat seseorang," kata Suwarjono.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menilai, di negara demokratis, perbedaan pendapat di media massa adalah hal biasa. Bila ada pihak-pihak merasa berkeberatan dengan pemberitaan, pihak yang bersangkutan seharusnya bisa menempuh prosedur Hak Jawab atau Somasi kepada media bersangkutan. Jika tidak puas, barulah membawa persoalan itu ke Dewan Pers, bukan ke polisi.
Iman mengingatkan polisi, di mana Korps Bhayangkara itu sudah memiliki MoU dengan Dewan Pers untuk 'berbagi kasus'. Bila kasusnya menyangkut media, maka polisi akan mengarahkan kasus itu untuk ditangani Dewan Pers.
"Polisi hendaknya menghormati MoU itu, dan memberikan kasus pers kepada Dewan Pers," kata Iman.
Terhadap media massa, Iman juga mengingatkan, tanggung jawab pemberitaan berada di tangan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Redaksi. Jika ada pemanggilan oleh polisi terkait pemberitaan kepada penulis atau reporter yang melaporkan berita, maka tanggung jawab tersebut ada pada Pemimpin Redaksi bersangkutan.
"Dan jurnalis dalam bersaksi nanti bisa menyampaikan kesaksian mereka sebatas yang mereka tulis di media," kata Iman.
Baca juga:
Jokowi minta kasus KY vs Sarpin tak rusak hubungan lembaga hukum
Ralat Berita: MA enggan komentari kasus Sarpin
Menko Tedjo dorong Hakim Sarpin cabut laporan pencemaran nama baik
Kapolri bakal stop kasus Ketua KY jika Hakim Sarpin cabut laporan
Kabareskrim: Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.