Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta mantan anggota Komisi I DPR itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi, jika mengajukan justice collaborator (JC). Namun, sesuai syarat, KPK meminta mantan anggota Komisi I DPR itu membuka peran legislator lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Jangan setengah-setengah. Kalau setengah-setengah pasti kami tolak dan juga mengakui perbuatannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi, Senin (30/4).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Fayakhun sendiri telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal Fayakhun sebelum diputuskan oleh pimpinan.
"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah di DPP yang sedang menggali menelaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah menerima atau menerimanya," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4).
Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Untuk itu, Lili berharap agar nantinya KPK dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan.
Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
KPK menduga Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR, menerima fee atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu diduga menerima uang Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.
Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tersangka suap Bakamla Fayakhun Andriadi minta perlindungan ke LPSK
Tiba-tiba tersangka Fayakhun Andriadi minta KPK fasilitasi pertemuan dengan LPSK
Enam jam keponakan Setnov diperiksa KPK terkait kasus Bakamla
Fayakhun dan Suprapto usai diperiksa KPK
Kasus suap Bakamla, Ali Fahmi diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Eks pejabat Bakamla Nofel Hasan resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin