Ajukan PK, Fredrich Siap Beri Bukti Baru Kasus Merintangi Penyidikan Setya Novanto
Rudy mengatakan, pada hari ini merupakan sidang perdana kliennya. Namun lantaran materi yang diajukan pihaknya tebal, maka diputuskan tidak dibacakan di hadapan mejelis hakim.
Terpidana merintangi penyidikan kasus Setya Novanto dalam perkara megakorupsi e-KTP Fredrich Yunadi menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Rudy mengatakan, pada hari ini merupakan sidang perdana kliennya. Namun lantaran materi yang diajukan pihaknya tebal, maka diputuskan tidak dibacakan di hadapan mejelis hakim.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK, tapi karena tebal kami anggap dibacakan dan termohon bersedia, tidak keberatan untuk itu," ujar Rudy.
Rudy menyebut, upaya hukum PK diajukan Fredrich lantaran mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu ingin bebas dari jeratan hukum.
Rudy memastikan, bukti yang akan dia sampaikan nanti di pengadilan merupakan bukti baru yang belum pernah diperlihatkan dalam sidang. Selain itu, sebagai persyaratan PK, dirinya juga akan menghadirkan dua saksi ahli.
"Intinya apa yang menjadi persyaratan PK kita penuhi," kata Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Ali menyebut, hukuman yang diterima Fredrich sudah melalui pertimbangan matang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan juga Mahkamah Agung.
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," kata Ali.
Ali berharap Mahkamah Agung selaku majelis hakim peninjauan kembali bisa mempertimbangkan efek jera terhadap terpidana.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun.
Fredrich dan jaksa tak terima vonis tersebut. Mereka mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menolak banding Fredrick dan memperkuat vonis 7 tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Alhasil, vonis Fredrich ditambah menjadi 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Kini Fredrich mengajukan upaya hukum PK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Soal Fredrich Yunadi Ajukan PK: Kami Harap Putusan MA Beri Efek Jera
Fredrich Yunadi banding usai divonis 7 tahun, KPK ajukan kasasi
Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ajukan PK
Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara
Pengadilan Tinggi kuatkan vonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara
Bimanesh divonis tiga tahun penjara