Akademisi LIPI: Revisi UU KPK Telanjangi Wajah Asli Parpol di DPR
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran para akademisi terhadap beberapa pasal yang akan dimasukkan ke dalam revisi. Menurut Dian, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam dan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Keputusan DPR melakukan revisi UU KPK mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Termasuk ratusan akademis Lembaga Ilmu Penggunaan Indonesia (LIPI).
"Sivitas LIPI yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya yang berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK melalui usulan revisi UU KPK," kata Peneliti LIPI, Dian Aulia, di Gedung Widya Graha, LIPI, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Apa yang ingin dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran para akademisi terhadap beberapa pasal yang akan dimasukkan ke dalam revisi. Menurut Dian, pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam dan melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Sejumlah akademisi yang turut membubuhkan tanda tangan ialah Syamsuddin Haris, Dewi Fortuna Anwar, Sarah N. Siregar, dan ilmuwan lain. Dia mengatakan, jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena mereka masih membuka kesempatan bagi ilmuwan lain untuk turut serta menentukan posisi penolakannya.
Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas pada agenda yang berupaya melemahkan KPK.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar menolak revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhkan kinerja KPK," tegas Dian.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti LIPI, Syamsuddin Haris, melihat Revisi UU KPK mengisyaratkan lembaga legislatif itu sebagai kartel politik.
"Yang mengancam demokrasi dan masa depan kita sebagai bangsa. Kartel politik biasanya diikat oleh kepentingan jangka pendek yang sama," katanya.
Menurutnya, revisi UU KPK itu dimaknai sebagai tukar guling kepentingan beberapa pihak dengan melalui suatu kebijakan.
"Oleh sebab itu saya melihat, revisi UU KPK ini justru menelanjangi wajah asli partai politik kita di legislatif," tegas Haris.
Oleh karena itu, katanya, Presiden Jokowi harus segera menentukan sikap keberpihakannya.
"Kita menunggu sikap Pak Jokowi dalam satu-dua minggu ini. Karena kita membutuhkan kepastian apakah Pak Jokowi akan membunuh KPK atau melindungi," katanya.
"Bagi kami membela KPK adalah membela bangsa kita dan membela demokrasi kita," tutur Haris.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wapres JK Sebut Revisi UU KPK Tidak Sepenuhnya Disetujui Pemerintah
Aksi Tokoh Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK
Arief Poyuono: Revisi UU KPK Berdampak Tumbuhnya Virus Jadi Monster Korup
Airlangga Bantah Golkar Jadi Inisiator Revisi UU KPK
Demo Depan Gedung KPK, Pemuka Lintas Agama Tolak Revisi UU KPK
Dewan Pengawas KPK Dinilai Mampu Kurangi Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Komisioner Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Akan Perbanyak Birokrasi di KPK