Akankah Presiden Jokowi terbitkan surpres untuk revisi UU KPK?
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat untuk merevisi UU KPK.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, kesepakatan untuk membahas revisi UU KPK menjadi penegas sikap presiden dan jajarannya yang menyetujui pembahasan RUU KPK. Kesepakatan itu sekaligus menunjukkan ketidakpekaan pemerintah dan DPR akan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi.
Peneliti PSHK Miko Ginting menyatakan, dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Suatu RUU tidak akan dibahas tanpa persetujuan kedua belah pihak.
"Secara hukum, terlepas dari usulan pihak yang mana, Presiden tetap memegang kunci berlanjut atau tidaknya revisi UU KPK melalui instrumen Surat Presiden (Surpres). Presiden memiliki pilihan untuk menolak atau menyetujui pembahasan RUU KPK dengan penerbitan surat presiden," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (29/11).
Miko menambahkan, pasal 49 dan pasal 50 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika Presiden menerbitkan Surpres. "Artinya, tanpa adanya Surpres, pembahasan terhadap revisi UU KPK tidak akan dapat dilaksanakan," tegasnya.
Jika Presiden Jokowi menerbitkan Surpres, hal itu mengonfirmasi persetujuan presiden untuk membahas suatu RUU, melalui penugasan menteri terkait mewakili Presiden. "Apabila Surpres tidak dikeluarkan oleh Presiden, berarti Presiden mengambil sikap tidak menyetujui RUU dan menolak meneruskannya ke tahap pembahasan," ujarnya.
PSHK menilai, rangkaian pelemahan terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi belum mereda. Mulai dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, penundaan pemilihan capim KPK, hingga rencana revisi UU KPK. Janji Presiden Joko Widodo untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi sebagaimana dituangkan dalam Nawacita kembali ditagih.
"Tanpa sikap yang jelas sama saja Presiden menyetujui atau setidak-tidaknya mendiamkan semua rangkaian pelemahan KPK di era pemerintahannya ini," pungkas Miko.