Akbar Tandjung sarankan Setya Novanto ajukan praperadilan
Akbar Tandjung sarankan Setnov ajukan praperadilan. Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini, pengadilan tanpa adanya proses praperadilan akan memakan waktu yang cukup lama. Serta bisa menghambat agenda politik Pilkada 2018 mendatang.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum berencana mengajukan proses praperadilan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung berharap Novanto tetap mengajukan praperadilan.
"Bahwa tadi saudara Setya Novanto menyebut belum sampai ke situ (praperadilan) ya kita harapkan tetap mengarah dalam waktu yang dekat supaya mengarah ke situ (praperadilan) karena hanya inilah proses hukum yang bisa kita tempuh. Jangan sampai kepada pengadilan," kata Akbar di kompleks Patra Kuningan XIII, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Menurut mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini, pengadilan tanpa adanya proses praperadilan akan memakan waktu yang cukup lama. Serta bisa menghambat agenda politik Pilkada 2018 mendatang.
"Di pengadilan, saksi-saksi pasti akan didengar semua orang. Ada 82 orang yang disebut-sebut. Saksi-saki akan diminta keterangannya di pengadilan. Ditambah lagi terdakwa sendiri ya pasti akan jadi panjang," ujarnya.
"Saya kira satu tahun belum tentu. Nah kalau satu tahun belum tentu bagaimana kita di pilkada 2018," ungkapnya.
Sebelumnya, Novanto mengaku belum terpikirkan untuk menempuh jalur praperadilan. "Saya belum ada niat untuk langsung pada proses praperadilan tetapi kita akan terus melakukan kerja-kerja di dalam tugas-tugas yang sedang kita hadapi lebih," kata Novanto, di Kompleks Patra Kuningan XIII, kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/5).
Dia mengaku hanya akan fokus menjalankan tugas kedewanan dan juga kepartaian. Namun dia mengatakan akan selalu menghormati proses hukum yang harus dijalani.
"Langkah-langkah hukum tentu masalah hukum ini saya tetap menjalankan bagaimana secara serius untuk menangani kedewanan dan juga tugas-tugas partai dan tugas-tugas negara. Dan saya menghargai proses hukum dan masalah praperadilan saya tetap ini kita dengan sabar," pungkasnya.