Akhir Pelarian Predator Seksual 12 Anak di Panti Asuhan Tangerang
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku rupanya sudah kerap kali berpindah-pindah tempat.
Polres Metro Tangerang berhasil mengakhiri pelarian DPO kasus pelecehan seksual 12 anak di panti asuhan Darusallam An Nur Kota Tangerang. Tersangka bernama Yandi Supriyadi (28) yang juga salah satu pengurus panti asuhan ditangkap pada Kamis, 7 November 2024.
"Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11).
Ade menjelaskan, penyidik Polres Metro Tangerang sempat mendeteksi pelaku berada di daerah Empat Lawang, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelum dilakukan penangkapan, Yandi rupanya sudah kerap kali berpindah-pindah tempat. Di lokasi terakhirnya itu pelaku bekerja di perkebunan, hingga akhirnya dia dapat diringkus.
"Tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," sebut Ade.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja," tambahnya.
Dengan ditangkapnya Yandi, maka sudah ada tiga orang yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus pelecahan seksual di panti asuhan Tangerang.
Dua tersangka lainnya yakni Sudirman (49) dan Yusuf (30) telah lebih dulu diamankan dan juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya merupakan pengurus Panti Asuhan Darusallam An Nur Kota Tangerang.
Kepolisian Resor Metro Tangerang mengungkapkan, modus pelaku melakukan pencabulan dan sodomi terhadap anak-anak di panti asuhan Darusalam An Nur, Kota Tangerang, Banten adalah iming-iming uang.
“Modus operandi yang terjadi yakni tersangka melakukan bujuk rayu berupa imbalan uang,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengatakan, pihaknya akan melanjutkan upaya kolaborasi bersama lintas sektoral, seperti menyediakan pendampingan, pengamanan, sekaligus pemulihan terhadap semua korban. Salah satunya, dengan mengamankan semua korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia.