Akibat delay, 3 penumpang AirAsia ketahuan simpan sabu di anus
Saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, gerak gerik mereka mencurigakan. petugas akhirnya merontgen mereka.
Petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 178 gram dengan estimasi harga Rp 373 juta. Ini merupakan penggagalan penyelundupan kedua kali tahun 2016 ini.
Penyelundupan tersebut terjadi, Rabu (3/8) dengan modus operandi memasukkan methamphetamine tersebut dalam anus mereka. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SF (26) RH (29) dan TI (26). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh Abdul Haris H mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini bermula saat pesawat dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia mengalami delay. Seharusnya pesawat AirAsia AK-423 mendarat di Bandara SIM pukul 08.20 WIB kemarin.
Namun, karena ada diterpa isu bom di pesawat tersebut, sehingga pesawat terjadi keterlambatan dan baru tiba di Bandara SIM, Blang Bintang pukul 14.35 WIB. Ketiga tersangka ini berada dalam pesawat itu.
"Sampai pesawat itu tiba di Bandara SIM, kita lakukan analisa profil pada tiga penumpang tersebut yang kita curigakan. Pertama kita mencurigakan penumpang berinisial TI bergelagat aneh," kata Abdul Haris H dalam konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, Kamis (4/8).
Saat dilakukan pemeriksaan kabin dan bagasi X-Ray, mulanya tidak ditemukan benda yang mencurigakan. Namun petugas mencurigakan pada ketiga tersangka itu, terutama tersangka TI dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Lantas kita gak percaya sampai di situ, langsung kita periksa intensif di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara SIM, khususnya kita periksa tersangka TI yang menampakkan gelagat aneh," jelasnya.
Untuk membuktikan kecurigaan petugas, kata Haris, pihaknya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.
"Lantas pada pukul 16.59 selesai diperiksa, ditemukan tiga benda asing dalam tubuh tersangka TI," imbuhnya.
Lanjutnya, ternyata dia telah memasukkan tiga bungkus benda asing itu dalam anus, 2 berhasil dikeluarkan di kantor Bea Cukai. Sedangkan satu lagi, baru berhasil dikeluarkan setelah disuruh makan buah papaya atas saran dokter.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka SF dan RH, sebutnya, ternyata kedua tersangka ini juga membawa barang haram tersebut. Namun karena lama delay pesawat di Kuala Lumpur, sehingga mereka sudah mengeluarkan di tolet bandara tersebut.
"Mungkin mereka karena gak tahan, mereka keluarkan di toilet Kuala Lumpur. Kedua tersangka ini juga memasukkan dua bungkus masing-masing dalam anus mereka," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 pasal 102 huruf a Jo, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.