Akibat 'Jokowi Undercover', Hendropriyono sempat gagal dalam bisnis
Akibat 'Jokowi Undercover', Hendropriyono sempat gagal dalam bisnis. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono melaporkan penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu 21 Desember 2016 lalu. Ketum PKPI itu mengaku tak terima dengan isi buku yang menurutnya murni fitnah.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono melaporkan penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu 21 Desember 2016 lalu. Ketum PKPI itu mengaku tak terima dengan isi buku yang menurutnya murni melakukan fitnah terhadap dirinya.
Tak hanya itu, dia memastikan akan melayangkan pula uang ganti rugi terhadap Bambang Tri. Namun, sampai saat ini, dia belum menentukan berapa jumlah uang ganti rugi yang akan ia layangkan tersebut.
"Belum. Saya lagi pikir berapa duit. Gara-gara omongan dia yang fitnah itu. Proyeksi kerugian saya berapa," kata Hendro usai menghadiri HUT PDIP ke-44 di JCC, Jakarta, Selasa (10/1).
Hendropriyono menjelaskan dirinya tak terima dengan isi dari buku 'Jokowi Undercover' yang menyebut dirinya 'melindungi dan menutupi'. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci terkait apa yang membuatnya melaporkan Bambang Tri yang kini telah ditahan oleh kepolisian tersebut.
"Dia melanggar hukum dengan menuduh saya melakukan tindakan melindungi, menutupi. Bagaimana caranya saya melindungi menutupi di era keterbukaan seperti ini? Enggak masuk akal," katanya.
Purnawirawan Jenderal Bintang empat ini mengklaim akibat namanya yang dicemarkan lewat buku tersebut sampai kehilangan keuntungan karena klien membatalkan sepihak perjanjian bisnis.
"Saya minta keadilan. Saya minta ganti kerugian. Nama saya jadi jelek. Saya kan pengusaha. Saya transaksi sama partner gagal proyeksi keuntungan saya jadi hilang saya minta ganti," ujarnya.
Seperti diketahui, Laporan kasus penyebaran fitnah buku 'Jokowi Undercover' dengan tersangka Bambang Tri Mulyono oleh mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono diambil alih prosesnya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri di Polda Metro Jaya, diambil alih Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1).