'Akil bilang hakim MK terima suap gantung di tiang gedung MK'
Akil melontarkan itu ketika menjadi Ketua Panel sengketa Pilkada Kediri. Akil juga usul potong jari pelaku korupsi.
Ucapan dan tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tidak sesuai. Berapi-api berbicara antikorupsi, Akil malah tertangkap menerima suap. Tak tanggung-tanggung, Akil bermain dalam dua sengketa pemilihan umum kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra hafal betul pernyataan keras Akil terhadap hakim MK jika menerima suap. Tak hanya hukuman penjara, hakim yang melanggar sumpah juga pantas digantung.
"Ketika jd Ketua Panel sengketa Pilkada Kediri, Akil bilang, jika ada hakim MK terima suap, akan dia gantung di tiang gedung MK," kata Yusril lewat akun twitternya, Jumat (4/10).
Kini, Yusril pun menagih janji sang 'Wakil Tuhan' di dunia. Akil sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam dua kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Pilkada Kabupaten Lebak. Akil diduga menerima fulus Rp 4 miliar.
"Kita tunggu kapan Akil akan buktikan ucapannya, apalagi jika itu terjadi pada dirinya sendiri," katanya.
Sebenarnya, Akil juga pernah melontarkan ide potong jari tangan untuk pelaku korupsi. Selain itu, ia juga mengusulkan untuk memiskinkan koruptor. Tujuannya tak lain agar menimbulkan efek jera.
Waktu itu Akil masih menjabat sebagai juru bicara MK. Mengomentari ramainya kasus korupsi yang ditangani KPK, dia sempat melontarkan ide dan gagasan soal cara menghukum koruptor.
"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujarnya, pada 12 Maret 2012.
Menurut Akil, hukuman potong jari tangan sangat pantas. Sebab, jika hanya memiskinkan saja, negara tidak pernah benar-benar tahu kapan koruptor akan mengulangi perbuatannya.
"Pemiskinan koruptor itu kalau hartanya didapat dari negara. Lebih baik dipermalukan dengan mencacatkan salah satu bagian tubuhnya."