Akil Mochtar sebut banyak pihak perkeruh kasusnya
Menurut Akil, jika komentar itu dibiarkan maka bisa merusak tatanan dan kewibawaan peradilan yang merdeka.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar , menyebut ada empat pihak yang memperkeruh perkaranya. Malah, mantan politikus Partai Golkar itu menyebut kicauan tiga pihak itu merongrong kewibawaan proses peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Akil dalam nota keberatan (eksepsi) dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Pertama, Akil mempersoalkan komentar salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bakal menuntutnya seberat mungkin. Padahal menurut dia, komentar itu kurang etis disampaikan saat proses persidangan masih berada di tahap awal dan masih dipermasalahkan.
Kemudian, Akil mencemooh komentar-komentar dari pihak yang dia sebut sebagai 'pengamat bodong' dan 'bakal calon presiden yang sudah mengkhayal untuk menjadi presiden di Republik ini.' Dia menyatakan mereka mengumbar pendapat cuma buat menaikkan popularitas.
"Komentar-komentar dari 'pengamat bodong' dan bakal calon presiden yang sudah mengkhayal untuk menjadi presiden di Republik ini, termasuk profesor di bidang hukum yang tidak paham persoalan tapi berbicara asbun. Dengan memanfaatkan kasus saya untuk pencitraan diri, seolah-olah mereka yang paling benar dan mengadili perkara ini," ujar Akil.
Menurut Akil, jika hal itu dibiarkan maka bisa merusak tatanan dan kewibawaan peradilan yang merdeka, yang akhirnya berpotensi merusak sendi-sendi hukum dan tegaknya peradilan.
"Semuanya berpotensi sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court), terlanggarnya asas praduga tak bersalah, dan pengadilan oleh media," sambung Akil.
Baca juga:
Akil pertanyakan Mahfud MD tak masuk di kasus pilgub Banten
Akil terkejut dakwaannya 'meriah'
Bekas sekretaris Akil dicecar soal sengketa Pilkada Lebak
Jaksa ungkap kedekatan Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar
Sakit maag dan vertigo, Wawan batal jalani sidang perdana
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.