Akil terkejut dakwaannya 'meriah'
"Begitu banyaknya tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif," kata Akil.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar , mengaku terkejut karena surat dakwaannya 'meriah'. Dia berkilah kaget karena dijerat banyak tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak disangkakan kepadanya.
"Kejutan yang dimaksud adalah berkenaan dengan surat dakwaan begitu meriah. Begitu banyaknya tindak pidana yang disangkakan kepada saya dengan menggunakan dakwaan kumulatif. Dimulai dakwaan satu sampai keenam. Sementara dakwaan ketiga terdapat bentuk alternatif," kata Akil saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2).
Akil menyatakan, sejak awal proses penyidikan dia selalu dikejutkan oleh berbagai macam hal. Menurut dia, kejanggalan terjadi sejak proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, hingga pengembangan kasus.
"Khusus untuk penggeledahan 3 Oktober, berita acara itu dicantumkan keliru dan fatal, karena di surat acara ditulis 25 juli 2013. Padahal jelas-jelas pada saat itu tidak ada peristiwa apapun atau sangkaan atas diri saya," ujar Akil.
Seperti diketahui, Akil didakwa dengan enam pasal dakwaan. Empat dakwaan terkait suap dan dua soal pencucian uang. Duit suap yang diduga diterima Akil lebih dari Rp 160 miliar.
Baca juga:
Akil Mochtar sebut banyak pihak perkeruh kasusnya
Akil pertanyakan Mahfud MD tak masuk di kasus pilgub Banten
Bekas sekretaris Akil dicecar soal sengketa Pilkada Lebak
Jaksa ungkap kedekatan Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar
Sakit maag dan vertigo, Wawan batal jalani sidang perdana
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.