Aksi Lasmidi Tipu 36 Pedagang Bawang di Nganjuk Sebesar Rp2,5 Miliar
Pelaku penipuan terhadap para pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi. Tersangka bernama Lasmidi (33) warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Pelaku penipuan terhadap para pedagang bawang merah di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk diringkus polisi. Tersangka bernama Lasmidi (33) warga Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari para korbannya. Ada 36 pedagang bawang merah yang melapor, baik ke Polsek Sukomoro maupun Polres Nganjuk.
-
Kapan Peusijuek dilakukan? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan Penyu naik ke darat? Penyu hanya datang ke darat untuk bertelur.
-
Apa arti kata "Peusijuek" dalam bahasa Aceh? Terminologi Peusijuek Kata Peusijuek atau artinya mendinginkan ini berasal dari kata 'Sijue' yang berarti dingin. Kata dingin sendiri menggambarkan sebuah kebahagiaan, ketentraman, kedamaian.
"Data tersebut merupakan hasil laporan dari Polsek Sukomoro dan Satreskrim Polres Nganjuk," tuturnya, Selasa (19/11).
Dari laporan itu, omset total kerugian para korban mencapai Rp2,5 miliar. Menurut Kapolres, tersangka telah menjalani bisnis pembelian bawang merah sejak tahun 2008 lalu.
"Namun dalam dua bulan terakhir, pelaku melakukan penipuan," ungkap Kapolres.
Adapun modusnya, tersangka membeli bawang merah di sentra bawang merah di Pasar Sukomoro tidak dengan cara membayar tunai, namun dijanjikan dibayar pada kemudian hari.
"Hingga janji yang ditentukan, hasil penjualan tidak dibayar. Kemudian para korbannya melapor ke polisi," ujarnya.
Barang bukti yang disita, di antaranya mobil Honda Jazz nopol H 8762 MZ, 1 unit sepeda motor nopol AE 3572 WZ, 1 unit TV, 1 set power dan sound, 1 mesin cuci, 2 kalung emas, uang tunai sebesar Rp88.447.500, serta ponsel. Barang bukti yang disita diduga dibeli dari hasil uang penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 379a KUHP, yakni barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
"Kami akan terus mengembangkan untuk mencari barang bukti yang lain," pungkas Kapolres.
Baca juga:
Kasus Penipuan Online Marak di Bali, Ada Modus Jual iPhone X Rp5 Juta
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Bantah Kena Tipu Rp500 Juta
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan
Mengaku Perwira Polisi, Napi Tipu Perempuan Anggota DPRD Pekanbaru Rp500 Juta
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Akumobil
Total Aset Bos Akumobil Disita Polisi Capai Rp3,5 miliar