Menantu Tega Kuras Uang Mertua di ATM Rp60 Juta, Klaimnya buat Disumbang ke Masjid
Uang tersebut diambil dari kartu ATM milik korban dengan total penarikan dilakukan sebanyak enam kali.
Seorang pria berinisial ARP (34 tahun) ditangkap Polsek Sukarame setelah melakukan pencurian uang sebesar Rp60 juta milik mertuanya, HM (55 tahun).
Uang tersebut diambil menggunakan kartu ATM milik korban yang hilang, dengan total penarikan dilakukan sebanyak enam kali.
- Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban
- Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Nekat Gasak Uang Teman dari ATM
- Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
- Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan pelaku sudah ditahan.
"Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame," ucap Rohmawan pada Jumat (13/12).
ATM Dicuri Saat Korban Tidur
Kartu ATM milik korban diketahui hilang pada hari Senin (21/10). Dua hari setelahnya, korban datang ke bank untuk melaporkan kehilangan tersebut.
Namun, ia sangat terkejut ketika menyadari saldo tabungannya telah berkurang sebesar Rp60 juta.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukarame. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap ARP pada hari Minggu (8/12) di kediamannya yang terletak di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
"Korban sempat memeriksa dompet menantunya dan menemukan kartu ATM miliknya di dalam dompet tersebut," jelasnya.
Hasil penyelidikan, pelaku mencuri kartu ATM dari tas korban saat korban sedang tertidur. ARP kemudian mencoba beberapa kombinasi PIN hingga berhasil menggunakan tanggal lahir korban. Ia menarik uang sebesar Rp10 juta sebanyak enam kali melalui ATM.
Klaim Disumbangkan ke Masjid
Ketika diinterogasi, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.
"Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid. Ini yang masih kami dalami," tuturnya.
Pelaku menyatakan bahwa tindakannya itu dipicu oleh rasa kesal karena sering ditegur oleh mertuanya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian, yang mana ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun.