Alasan Bupati Bengkalis Mangkir dari Panggilan KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Amril Mukminin mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Dia menyebut, Amril menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril akan diperiksa terkait kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Amril Mukminin mangkir dari panggilan lembaga antirasuah. Dia menyebut, Amril menyampaikan ketidakhadirannya lewat surat.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
"Amril mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara," katanya, Kamis (24/10).
Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengatur kembali agenda pemeriksaan terhadap Amril Mukminin.
"Penyidik akan mempelajari isi surat tersebut dan mempertimbangkan penjadwalan kembali," ujarnya.
Dalam kasus ini, Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Kasus Korupsi Jalan, Mantan Kadis PU Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara
Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Bengkalis Dituntut 7 Tahun Bui
Kasus Korupsi Pipa PDAM, Hakim Sebut Wabup Bengkalis Ikut Intervensi
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Rp5,6 M Proyek Jalan
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis