Alasan Butuh Biaya Perobatan Istri, Eks Guru Honorer di Semarang Enam Kali Curi Mobil
Polisi menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Banyumanik Semarang. Tersangka yang diringkus, Iman Wijaya (33) merupakan mantan guru honorer yang diduga sudah enam kali mencuri di lima tempat kejadian perkara.
Polisi menangkap pelaku pencurian mobil di wilayah Banyumanik Semarang. Tersangka yang diringkus, Iman Wijaya (33) merupakan mantan guru honorer yang diduga sudah enam kali mencuri di lima tempat kejadian perkara.
"Kita ungkap kasus pencurian dan pemberatan pada 14 Januari. Dia tercatat pernah beraksi di Jogja, Sleman, Jakarta, Sukabumi, dan dua kali beraksi di Semarang," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, Jumat (24/2).
-
Di mana lokasi Curug Panetean? Curug ini dijamin bikin siapapun terpukau. Sudah kenal dengan Curug Panetean yang ada di Desa Pangliaran, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat?
-
Dimana lokasi Curug Cibaliung? Para wisatawan selalu asyik bermain air di sekitar Curug Cibaliung di wilayah Cibadak, Sukamakmur, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan waktu operasional Curug Muncar? Curug Muncar buka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
-
Di mana Curug Lembah Purba berada? Curug Lembah berada di dalam hutan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
Teranyar, Iman melakukan pencurian mobil boks Daihatsu di wilayah Banyumanik pada 8 November 2022. Modusnya mengamati korban yang sedang memarkirkan mobil di kontrakannya.
"Jadi ketika korban lengah, pelaku langsung beraksi ambil mobil," ungkapnya.
Korban yang merasa kehilangan mobil langsung mengecek ke kamar. Saat dicek surat surat STNK yang ada di dompet juga sudah tidak ada.
Iman mengaku nekat mencuri untuk membiayai pengobatan istrinya yang sedang sakit. Dia juga punya langganan penadah yang siap membeli barang curiannya.
"Hasil mencuri dapat Rp10-15 juta, untuk biaya pengobatan istri sakit keras. Dia juga sempat bekerja sebagai guru honorer dan berhenti kira kira sudah 6 bulanan," kata dia.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP," tandas Ali Santoso.
(mdk/yan)