Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem
Alasan KPK tak ajukan perlindungan terhadap Johannes Marliem. Dalam undang-undang perlindungan saksi korban, harus didahului pengajuan permohonan. Setelah itu harus diklarifikasi apakah benar ada ancaman yang membahayakan atau tidak.
Nama Johannes Marliem jadi pembicaraan setelah dikabarkan tewas di Amerika. Di tangannya ada sejumlah nama yang diduga terlibat kongkalikong proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Karena itu dia disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menempatkannya sebagai saksi kunci.
Kematian Johannes Marliem memunculkan penyesalan tidak adanya perlindungan terhadap saksi kasus besar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi apakah KPK sudah mengajukan perlindungan terhadap Johannes atau belum. Kalaupun ada, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk melindungi jika saksi tidak menginginkan.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Jika pihak tertentu seperti saksi yang ditawarkan perlindungan dan kemudian menolak, tentu kita tidak bisa memaksakan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).
Dia menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan saksi korban, harus didahului pengajuan permohonan. Setelah itu harus diklarifikasi apakah benar ada ancaman yang membahayakan atau tidak.
"Dicek apakah benar ada ancaman dan tingkat ancamannya seperti apa? Setelah itu ada perjanjian perlindungan namanya."
Febri menuturkan, ada beberapa klausul yang harus dihormati oleh dua belah pihak. Artinya perlindungan terhadap saksi tidak bisa diberikan secara otomatis oleh institusi tertentu meskipun saksi atau pelapor menolak untuk dilindungi.