Alasan Mantan Kapolres Jakarta Pusat Tak Bubarkan Acara Rizieq di Petamburan
Dengan kerumunan masa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Yang ditanggapi Heru tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.
Kerumunan masa ketika acara Maulid Nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020 telah menjadi buntut kasus dengan terdakwa Rizieq Syihab bersama lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).
Dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengungkapkan upayanya untuk mencegah terjadi kerumunan pada saat acara Maulid Nabi.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Upaya kami pada saat itu kami bersama Dandim dan pak Walikota, sudah menurunkan personel Brimob, Polri, TNI, maupun Satpol PP. Dimana di awal-awal sekali kita sempat naik ke panggung untuk mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan," kata Heru saat sidang pada Senin (12/4).
Namun begitu, dia mengakui, ketika acara telah berjalan masa yang datang semakin banyak hingga memadati lokasi. Hingga aparat pun menyikapinya dengan memasang sejumlah spanduk dan menyiapkan mobil pengeras suara untuk imbauan protokol kesehatan.
"Namun begitu masa sudah mulai padat, kami mundur. Tetapi di jalan menuju ke area itu kita tetap pasang spanduk, pamflet, kita suarakan dari pengeras suara di mobil sound kami," tuturnya.
Dengan kerumunan masa yang semakin memadati lokasi, lantas Jaksa menanyakan terkait kewenangan kepolisian apakah bisa membubarkan acara tersebut. Yang ditanggapi Heru tidak membubarkan acara tersebut atas dasar keselamatan warga.
"Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos. Tetapi pada saat malam begitu banyak orang, saya sebagai kapolres tidak membubarkan secara langsung atas beberapa pertimbangan," jelas Heru.
"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam. Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 WIB sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai," tambahnya.
Pasalnya, Heru menilai apabila pihaknya tetap membubarkan acara tersebut bisa berdampak pada keselamatan warga. Karena masa yang datang sudah banyak hingga mencapai ribuan orang.
"Tetapi saat di Petamburan karena masa sudah cukup banyak sampai bisa capai 5ribu, jadi saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga kita," bebernya.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Rustian (Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan Covid yang diperiksa secara bersamaan.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)