Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat
Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatan, Slamet memastikan pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatannya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slemet, keenam pengugat, Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).
Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatan, Slamet memastikan pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para pengugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demokrat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.
Para pengugat Marzukie Alie dan kawan-kawan turut menyatakan mencabut gugatan yang dilayangkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat terkait perkara perdata pemecatan kepada enam kader selaku pihak pengugat.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Kubu Marzukie Alie, Slamet Hasan kalau kliennya telah meminta mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terimakasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet saat persidangan, pada Selasa (23/3).
Mendengar pemohonan itu, lantas Hakim Ketua Rosmina yang memimpin persidangan ini kembali meyakinkan kepada kuasa hukum terkait pencabutan gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.
"Pencabutan gugatan? Kenapa tidak ngomong dari tadi. Begitu?" kata Hakim Rosmina
"Iya benar yang mulai," timpal Slamet.
Dengan demikian, maka sidang gugatan yang dilayangkan oleh Marzukie Alie dan kawan-kawan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), H. Teuku Riefky Harsya, dan Hinca IP Pandjaitan batal digelar.
"Tapi kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Tapi surat kuasa yang asli bapak belum sampaikan sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," katan hakim ketua Rosmina.
Oleh sebab itu, Rosmina mengatakan kalau sidang lanjutan akan kembali digelar pada Hari Jumat, 26 Maret 2021 untuk penyerahan bukti surat kuasa asli meliputi KTP dari para pengugat asli. Agar nantinya, majelis hakim memutuskan untuk kabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzukie Alie dkk kepada AHY.
"Begini karena ini ada pencabutan gugatan. Sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban. Sehingga kami tidak perlu meminta persetujuan tergugat sesuai hukum acara," kata Rosmina.
"Hanya untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk di situ silakan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat. Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutam gugatan," tambahnya.
Baca juga:
Sidang Perdana akan Dimulai, Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors
PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie Cs kepada AHY
Elektabilitas AHY di Bawah Anies dan Ganjar, Demokrat Optimis Mengejar Ketertinggalan
Partai Demokrat Sebut Kubu Moeldoko Sebar Hoaks dan Fitnah Soal Aset