Alasan Polri jerat penulis Jokowi Undercover dengan pasal rasis
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka itu karena buku yang ditulis Bambang bernuansa rasis, termasuk berisi hal-hal yang tidak benar dan menebar kebencian. Bambang juga dianggap sengaja menyebar isi buku di media sosial. Atas dasar itu, polisi menetapkan Bambang dijerat UU ITE.
Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover' merasa janggal dengan pasal yang digunakan Mabes Polri untuk menjerat Bambang. Polisi memasukkan pasal antidiskriminasi dan rasis dalam perkara Bambang.
Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, penetapan tersangka itu karena buku yang ditulis Bambang bernuansa rasis, termasuk berisi hal-hal yang tidak benar dan menebar kebencian.
"Berisi rasis, berisi hal-hal yang tidak benar dan kebohongan, menebar kebencian. Berangkat dari sana, kita bertindak berdasarkan landasan hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Bukan hanya itu, Bambang juga dianggap sengaja menyebar isi buku di media sosial. Atas dasar itu, polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka dan dijerat UU ITE.
"Kan itu disebar di medsos, segala sesuatu yang ada di medsos dicermati didalami dan disaring untuk dilakukan langkah hukum," ujar dia.
Boy memastikan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai dengan prosedur hukum. Apa lagi, polisi sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Bambang.
"Jadi isi rasis, hal tidak sesuai fakta. Jadi berangkat dari sana aja kepolisian," tegas Boy.
Baca juga:
Ditarik Polri, buku Jokowi Undercover masih bisa diakses di Internet
Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal
Kapolri minta masyarakat serahkan buku Jokowi Undercover ke polisi
Ganjar ngaku tak pernah terima buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri
Polisi bidik penyokong dana buku 'Jokowi Undercover'
Polisi minta pembeli serahkan buku 'Jokowi Undercover'
Polisi sita buku 'Jokowi Undercover' dari 4 peserta diskusi