Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Aliansi Masyarakat Ingatkan Potensi Kerawanan Pilkada Papua Tengah Usai Komisioner Bawaslu Puncak Dipecat DKPP
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puncak, Papua Tengah, praktis tersisa dua orang seiring diberhentikannya Guripa Telenggen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kondisi ini dinilai akan berdampak terhadap pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu jika tetap dibiarkan.
Diketahui, DKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku (KEPP) penyelenggara pemilu.
Putusan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 itu efekti berlaku sejak dibacakan, 28 Februari 2024.
Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Tengah (AMPT), Jefferson Kogoya, pun mendesak Bawaslu RI segera mencari dan menetapkan komisioner pengganti Guripa.
Jika tidak, pengawasan Pilkada Puncak dan Papua Tengah 2024 bakal tidak maksimal.
"Sayangnya, sampai saat ini komisioner Bawaslu Puncak belum utuh. Padahal, pelaksanaan Pilkada 2024 sudah berjalan sejak 26 Januari lalu. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu RI segera mencari komisioner baru Bawaslu Puncak agar kembali utuh sehingga pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat maksimal,"
kata Jefferson, Kamis (25/4).
Jefferson mengingatkan, kerawanan pemilu di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, tergolong tinggi. Maka, Bawaslu RI mestinya menjadikan ini sebagai salah satu pertimbangan agar segera mencari pengganti Guripa.
Jefferson melanjutkan, tahapan rekrutmen petugas ad hoc di tingkat kecamatan dan distrik juga sudah dimulai.
Artinya, perlu kekuatan penuh agar Bawaslu Puncak bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Hari ini sudah masuk tahapan rekrutmen petugas ad hoc pilkada di tingkat distrik, tapi personel Bawaslu Puncak tidak lengkap. Ini akan membuat tidak maksimal penyelenggaraan pilkada di Puncak," tegasnya.
Apalagi, ungkapnya, adanya masalah dugaan pelanggaran etik KPU Puncak yang memecat seluruh petugas Panitia Penyelenggara Pemilu Distrik (PPD) dan berimbas pada pelaporan komisioner KPU Puncak kepada DKPP.
"Jadi, pantas saja ada kejadian pemecatan PPD ini tanpa prosedur yang benar. Sebab, peran pengawas Bawaslunya tidak maksimal," ucap Jefferson.