Ambil narkoba di tiang listrik, Heri terancam penjara seumur hidup
Saat itu Heri mengambil sabu seberat 0,9024 gram.
Heri Hermana (42) terancam hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa kasus narkoba itu dinilai telah memiliki, mengedarkan dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Heri disergap BNN pada November 2015 lalu usai mengambil narkoba yang ditempel di tiang listrik di kawasan Antapani Kota Bandung oleh pria inisial U.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tedy Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (25/2).
"Terdakwa mengambil narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket yang tertempel di tiang listrik yang terletak di kawasan jalan Sulaksana Antapani Kota Bandung," ungkap Tedy.
Dia menyebut, saat itu Heri baru saja mengambil sabu seberat 0,9024 gram. Tapi alangkah kaget, tak berapa lama petugas BNN tiba-tiba menyergapnya di kawasan Cinambo, Arcamanik, Bandung.
"Saat digeledah, terdakwa langsung menunjukkan barang bukti sabu dan saat ditanyakan perihal izin kepemilikan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan," jelasnya. Heri pun langsung digiring ke kantor BNN.
Menurutnya, terdakwa berencana mengedarkan sabu itu dengan menunggu instruksi dan petunjuk dari DPO inisial U. Dia menambahkan, terdakwa juga kerap menggunakan barang haram tersebut dan terbukti positif berdasarkan pemeriksaan tes urine oleh BNN.
"Terdakwa kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya dengan alat isap dari botol plastik dan ketika menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan positif mengandung metamfetamin golongan satu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Dakwaan kesatu pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35/2009 tentang narkotika dan Dakwaan ketiga pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika serta dakwaan ketiga pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya seumur hidup.
Baca juga:
Banyak pikiran, ibu 2 anak ajak teman gelar pesta sabu
Geledah Kalibata City, polisi juga temukan dolar palsu
40 Unit di Apartemen Kalibata City digeledah, hanya ditemukan bong
Razia di Grand Paragon dan Sun City, puluhan orang positif narkoba
Terjaring razia kostrad, Ivan Haz diserahkan ke Polda Metro Jaya
Menhan pastikan TNI-Polri pecandu narkoba dihukum berat
Ini alasan razia WNA gencar dilakukan di Kalibata City
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI