Anak buah Ariesman Widjaja divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan terdakwa Trinada bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Trinada Prihantoro selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan terdakwa Trinada bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Trinada Prihartoro selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Lebih lanjut hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Trinada yakni terdakwa hanyalah orang suruhan dari terdakwa lainnya yakni Ariesman Widjaja.
"Hal yang memperingan terdakwa yakni terdakwa adalah orang suruhan dari terdakwa lainnya yaitu Ariesman Widjaja," kata Hakim Sumpeno.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ariesman dan terdakwa Trinada mengatakan akan melakukan pikir-pikir dari vonis yag dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Barangkali keduanya menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan terima atau tidak terima atas putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Adamdar Akhyar dalam persidangan.
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kami juga akan melakukan pikir-pikir yang mulia," ujar Jakasa Penuntut Umum.