Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya
Dalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
- Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
- Penyidik KPK Cecar Anak Eks Gubernur Maluku Utara Soal Kepemilikan Aset Keluarga di Kasus TPPU
- PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya
- Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Dalam penelusurannya penyidik turut memeriksa dua orang saksi.
"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (22/7).
Tessa mengatakan dua orang tersebut hadir dan diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Mereka diperiksa perihal asset yang dimiliki oleh Kasuba.
"Didalami terkait dengan Asset AGK dan Usaha/ Bisnis yang dimiliki oleh AGK," jelasnya.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, salah satu saksi yang diperiksa penyidik yakni anak dari Kasuba, yakni Muhammad Thariq Kasuba alias MTK. Dia merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang.
Sementara satu orang lagi yakni seorang wiraswasta bernama Edi M Batubara (EBB) alias Ucok.
Namun demikian, belum diketahui aset atau bisnis yang dimiliki oleh eks Gubernur Malut itu hingga akhirnya mencecar anankanya.
Di perkara ini merupakan hasil pengembangan dari pada kasus suap Abdul Gani Kasuba. Dia sendiri telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.