Anak pemilik pondok pesantren paksa santriwati bercinta di mobil
Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.
Tindakan Gus Rahmat, putra pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang sangat keterlaluan. BN (17) yang bertujuan mencari ilmu agama, justru menjadi bulan-bulanan dan budak nafsunya.
Korban dirayu dengan berbagai janji hingga akhirnya bersedia diajak berhubungan badan. Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Dimana saja lokasi wisata petik apel di Malang? Terletak di Jl. Abdul Gani, Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Kusuma Agrowisata menawarkan keindahan alam pegunungan yang menakjubkan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
-
Apa yang ditemukan oleh pekerja bangunan di Malang? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
Kepada penyidik kepolisian, gadis itu mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian. Dia hanya ingat, salah satunya dilakukan di dalam mobil.
"Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Rabu (3/8) malam.
Gus Rahmat telah memiliki istri dan tiga orang anak. Lewat kharisma orangtuanya, tidak sulit membuat korban yang kerap ditemui di komplek pondok pesantren menjadi teperdaya. Bujuk rayunya membuat santri menuruti perintahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
Berbagai dalih yang disampaikan Rahmat tidak dapat dibenarkan, karena korban masih berstatus anak-anak. Alasan tersebut juga biasa dilakukan oleh para pelaku pencabulan dan pemerkosaan lain.
Pelaku mengatakan, hubungan badan dilakukan atas dasar perasaan saling suka. Selain itu, juga mengaku sudah lama pacaran dan menikah secara siri sebelumnya.
Laporan keluarga korban menjadi dasar Polres Malang untuk mengambil tindakan. Orang tua korban tidak terima, dan melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Baca juga:
Anak pemilik ponpes di Malang dipolisikan karena setubuhi santriwati
R cabuli anak tiri saat sang istri kerja malam
Siswi SMK di Tangerang dibawa kabur dan dicabuli teman hingga 7 kali
4 Remaja di Garut perkosa gadis 14 tahun di kebun kosong
Nafsu lihat payudara alasan guru di Bali nekat cabuli murid SLB
Kasus asusila istri 'pejabat' sampai foto vulgar tersebar