Ancam korban pakai pisau, residivis kasus cabul perkosa IRT muda
Ancam korban pakai pisau, residivis kasus cabul perkosa IRT muda. Di bawah paksaan, korban pun diperkosa pelaku di dalam kesunyian rumah itu. Tiada seorang pun yang menyaksikan perbuatan pelaku terhadap korban.
Agustinus alias Ahok (32), ditangkap polisi setelah memerkosa tetangganya Arisni (23) seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Riau. Ternyata, Ahok juga pernah melakukan kasus cabul dan sudah menghabiskan masa hukumannya di penjara tahun lalu.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka (Ahok) di rumah korban saat sedang sendirian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik kepada merdeka.com Rabu (22/3).
Dijelaskan Wicak, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/3) pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu, korban berada di rumahnya, sedangkan suami pergi kerja dan anaknya sekolah. Ketika akan keluar rumah untuk menjemput anak korban, tiba-tiba datang pelaku masuk.
"Pelaku datang sambil membawa pisau dan mengancam korban, jika tidak menuruti kemauannya akan dibunuh," ucap Wicak.
Karena korban ketakutan, pelaku langsung membuka paksa celana korban hingga lutut dan berusaha membuka baju korban sampai robek. Di bawah paksaan, korban pun diperkosa pelaku di dalam kesunyian rumah itu. Tiada seorang pun yang menyaksikan perbuatan pelaku terhadap korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung meninggalkan korban dan lagi-lagi mengancam dengan ancaman untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Setelah pelaku pergi, korban merasa ketakutan dan lari ke rumah orang tuanya. Setelah suaminya pulang, korban langsung cerita dan melaporkan kejadian ke Polsek Rupat Utara," kata Wicak.
Setelah mendapat laporan dari korban, hari itu juga Kanit Reskrim bersama 8 anggotanya langsung meluncur ke lokasi. Ternyata, masyarakat juga mengetahui perbuatan pelaku dan sempat terjadi keributan di desa tersebut.
Karena situasi kurang kondusif, anggota polisi mempercepat kendaraan mereka ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa sepengetahuan masyarakat setempat untuk menghindari amukan massa.
"Anggota beserta kepala Desa menyisir ke arah lain malam itu, sedangkan pelaku sudah ditahan. Sebagian petugas mengantisipasi massa bersama perangkat desa agar situasi kembali kondusif," ucap Wicak.
Alat bukti yang diamankan polisi berupa baju korban yang robek, celana training, pakaian dalam, baju dan celana pelaku. Namun pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban hilang dan masih dicari polisi.
"Korban belum bisa diambil keterangannya dengan tuntas karena masih mengalami traumatis atau gangguan psikologis, kita tunggu sampai kondisi korban pulih," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.