Ancaman Penjara Seumur Hidup, Setimpal untuk Kejahatan Ferdy Sambo?
"Kenapa tidak pidana mati?" kata Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo merupakan pilihan yang bagus. Sebab, lanjut dia, kalau hukumannya kurang dari seumur hidup bisa memantik permasalahan.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Saya secara normatif sesuai pasal yang didakwakan yaitu 340 terhadap pidana seumur hidup dan tak ada yang meringankan. Ini sebagai bentuk keadilan menurut jaksa, karena kalau (hukumannya) kurang itu menjadikan suatu permasalahan tersendiri. Ini pilihan yang bagus," ujar Prof Hibnu saat dihubungi merdeka.com, Rabu (18/1).
Dia memahami tak sedikit kalangan yang menginginkan Ferdy Sambo dipidana mati. Termasuk harapan dari keluarga Brigadir J yang berharap mantan Kadiv Propam itu dihukum maksimal.
"Kenapa tidak pidana mati? Kalau sampai pidana mati, saya berpikir akan kesulitan nanti seandainya jaksa mengabulkan pidana mati. Karena dari segi proses, pidana mati itu sampai sekarang untuk eksekusinya, politik hukum kita agak jalan di tempat," jelas dia.
"Padahal hukum itu harus selesai, jaksa sebagai pemohon juga mengeksekusi, sehingga kalau tak bisa mengeksekusi berarti ditahan, dan hukum belum selesai," kata dia menambahkan.
Menurut Prof Hibnu, Ferdy Sambo bisa juga divonis hukuman mati oleh hakim. Sebab, kata dia, hakim
"Bisa (pidana mati), hakim masih punya kewenangan seandainya nanti ada pertimbangan tersendiri, bisa pidana mati. Itu maksimal. Pidana mati bisa dimungkinkan," tegas dia.
Tak Ada yang Meringankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan itu diberikan kepada Ferdy Sambo dengan menimbang sejumlah pertimbangan yang dianggap menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1).
Selain itu, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Apalagi, jabatan terdakwa saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujarnya.
"Perbuatan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," sambung JPU.
Selain itu, JPU menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," pungkasnya.
(mdk/ded)