Ancaman pidana 3 minggu, pembawa bendera berkalimat tauhid tak ditahan
Pembawa bendera berinisial Uus itu diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Bendera tersebut memicu kegaduhan. Banser NU yang hadir dalam peringatan itu membakar bendera yang identik dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa tujuan dirayakannya Hari Santri Nasional? Peringatan ini bertujuan untuk meneladani perjuangan santri zaman dulu dan mengaplikasikan perjuangannya dalam kehidupan sehari-hari.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Bagaimana cara Hadi Tjahjanto menyapa prajurit TNI? "Ketika berjumpa dengan Prajurit, maupun keluarga besarnya saya selalu berusaha menyapa terlebih dahulu seperti apa yang dipesankan oleh kedua orang tua saya dahulu," tulisnya dalam caption.
-
Apa tema yang diusung oleh peringatan HUT TNI tahun ini? Pada tahun ini, peringatan HUT TNI diketahui bertajuk 'TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju'.
-
Apa yang dilakukan Hadi Tjahjanto saat bertemu dengan keluarga prajurit TNI? Hadi juga sempat menceritakan perjuangan menjadi anak Kopral. "Tahu enggak Ibu-Ibu, dulu Bapak saya pangkatnya apa? Bapak saya pangkatnya Kopral. Tapi Bapak saya bisa menyiapkan saya ternyata bisa menjadi Menkopolhukam. Ya karena sekolah dan doa dari Ibu tiap hari," ungkapnya.
Pembawa bendera berinisial Uus itu diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyatakan, peningkatan status Uus dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP. Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/10).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Umar tidak menjelaskan perihal alasan tidak melakukan penahana kepada Uus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan kepada Uus karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.
Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," terangnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlebih dahulu diamankan dan diketahui sebagai pelaku pembakaran bendera sampai saat ini berstatus saksi.
Alasannya, polisi sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan.
"Fakta hukum mens rea tidak ada niat jahat," pungkasnya.
Baca juga:
Pembawa bendera saat Hari Santri di Garut jadi tersangka, terancam dibui
Sekjen PBNU: Tuntutan pembubaran Banser salah alamat
Wapres Jusuf Kalla kumpulkan pimpinan Ormas Islam di rumah dinas
Massa aksi bela Tauhid serukan 2019 Ganti Presiden
Amankan kantor GP Ansor, 1 anggota Banser meninggal karena kelelahan