Terungkap Pemicu Pemuda di Bogor Dianiaya Hingga Dua Matanya Dicungkil
Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.
Kundono alias Omen, pelaku pencongkelan mata di Gunungputri, Kabupaten Bogor, mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap Faisal atau Icang pada 14 September 2024.
Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024. Di hadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.
"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen.
Kapolsek Gunungputri, Aulia Robby menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiyaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiyaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby.
Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah. Kemudian mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.
"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.
Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.
Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.
"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.
Omen sendiri sempat melarikam diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancama lima tahun penjara.