Kesal Diselingkuhi, Pria di Malang Bacok Istri lagi Berduaan dengan Pria lain di Penginapan
Akibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Mulyo Utomo (47) membacok istri bersama pria diduga selingkuhannya di sebuah penginapan di Kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Akibatnya pasangan terlarang tersebut mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Poncokusumo, Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan, pembacokan dipicu oleh amarah tersangka Mulyo Utomo karena memergoki istrinya, NG (28) bersama SU (41). Tersangka menyerang korban dengan sabit dan pecahan kaca hingga menyebabkan korban luka-luka.
"Tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut karena mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain,” tegas AKP Subijanto, Selasa (29/10).
Tersangka MU dan istrinya, NG merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Sementara SU merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Peristiwa pembacokan sendiri terjadi di Penginapan GSS, Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kronologi peristiwa tersebut bermula saat NG berpamitan pada suaminya kalau hendak pergi ke acara hajatan. Tersangka dengan menggunakan sepeda motor mencari keberadaan istrinya menuju lokasi hajatan.
"Tersangka mengecek ke lokasi (hajatan) dan melihat istrinya belanja di sebuah toko yang ada di Kecamatan Wajak," terang Subijanto.
Tersangka pun secara diam-diam membuntuti istrinya, yang selesai berbelanja ke arah Penginapan GSS di Desa Gubukklakah. Saat itu, istrinya bersama dengan seorang pria.
Tersangka kemudian menghubungi anaknya, FEN (24) dan bersama-sama menuju penginapan tersebut dengan membawa kunci inggris dan senjata tajam jenis sabit. Mereka memecahkan kaca penginapan dan masuk secara paksa ke dalam kamar.
"Tersangka melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela. Tersangka menyayat bagian tubuh korban dengan pecahan kaca,” kata Subijanto.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menolong korban dan mengamankan tersangka. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Poncokusumo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kunci inggris, pecahan kaca dengan bercak darah, sabit, serta sprei motif bunga warna kuning dengan gumpalan darah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.