Andi Arief Bicara Utusan Jokowi Temui Demokrat Sebelum Lukas Enembe jadi Tersangka
Andi menyebut ada utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Partai Demokrat agar kekosongan kursi Wakil Gubernur Papua Komjen Pol Paulus Waterpauw.
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengungkap gejolak politik sebelum Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka gratifikasi. Andi menyebut ada utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui Partai Demokrat agar kekosongan kursi Wakil Gubernur Papua Komjen Pol Paulus Waterpauw.
Namun menurut Andi, usulan agar kursi Wagub Papua diisi Paulus Waterpauw itu ditolak Lukas Enembe karena tak mendapat dukungan partai politik lain. Hal itu dikatakan Andi usai menjawab tweet Menko Polhukam Mahfud MD yang menegaskan penanganan perkara Lukas Enembe bukan karena urusan politik.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
""Pak Prof @mohmahfudmd kami terus bantu KPK selama murni penegakan hukum. Meski, ancaman pada Pak LE dan calon wakil Gubernur Yunus Wonda muncul setelah Pak LE tolak jendral Waterpau usulan Pak Jokowi, karena Waterpau tak dapat dukungan partai meski masunya Presiden Jokowi," kata Andi seperti dikutip dari akun twitternya @Andiarief, Sabtu (24/9). Andi sudah mengizinkan merdeka.com, untuk mengutip tweetnya tersebut.
Andi Rahasiakan Identitas Utusan Jokowi
Akan tetapi Andi tak menyebutkan utusan Presiden Jokowi tersebut. Diketahui, kursi Wagub Papua hingga kini masih kosong setelah ditinggalkan Klemen Tinal yang wafat pada 21 Mei 2021.
"Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kamilah partai yang paling mendukung dan konsisten. Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men TSK kan Pak LE utusan Presiden menemui dmeokrat agar kekosongan wagub diisi orang Jokowi. Dan, kami menolak memenuhi permintaan Presiden," ujar Andi.
Andi menegaskan Demokrat konsisten memberntas korupsi dan meminta kader menghadapi jika terlibat. Dia bahkan siap membantu KPK apabila ingin melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang saat ini dikabarkan sakit akibat stroke.
"Pak Prof @mohmahfudmd soal berantas korupsi, Demokrat konsisten minta kader menghadapi jika terlibat. Tak tiru Harun Masiku disembunyikan sebuah partai. Persuasi pada LE agar hadir diperiksa KPK, pencarian RHP (Bupati Mamberamo Tengah-red) kami lakukan. Hanya LE sakit sulit komunikasi, RHP tak tahu ia dimana," kata Andi.
Mahfud MD: Dana Otsus Masa Lukas Enembe Rp500 T, Rakyat Miskin dan Pejabat Foya-Foya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah selama ini telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) Papua mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sementara menurut Mahfud MD, jumlah dana otsus diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe diperkirakan lebih dari Rp500 triliun.
"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," kata Mahfud MD di Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9).
Mahfud MD menjelaskan, sejumlah infrastruktur yang saat ini ada di Papua, seperti jalan tol, merupakan proyek pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia merasa kecewa sebagian besar dana otsus tidak jelas peruntukannya.
"Di Papua memang sudah ada infrastruktur jalan tol, tapi itu adalah proyek PUPR dari pusat, saya sudah cek. Untuk dana otsus, itu banyak dikorupsi," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dia menegaskan selama ini pemerintah pusat telah memberikan banyak pendanaan untuk wilayah Papua. Namun, besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut tidak dirasakan masyarakat.
"Jadi untuk Papua, negara menurunkan (memberikan dana) banyak sekali, tapi rakyatnya tetap seperti itu. Oleh karena itu, kita ambil korupsinya. Jangan main-main, ini penegakan hukum. Kalau negara ini ingin baik, hukum harus ditegakkan," kata dia.
Tegaskan Dugaan Korupsi Lukas Enembe Murni Kasus Hukum
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum. Dia mengatakan bahwa penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.
"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi.
Dia menambahkan, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.
"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," tandasnya.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
(mdk/gil)