Anggaran belum disahkan, PNS Bangkalan & Sumenep tak gajian 6 bulan
Pejabat di Kabupaten Bangkalan dan Sumenep, Jawa Timur, dipastikan tidak menerima gajian selama enam bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2017. Sebab dua daerah di Pulau Madura tersebut terkena sanksi Pasal 321 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Pejabat di Kabupaten Bangkalan dan Sumenep, Jawa Timur, dipastikan tidak menerima gajian selama enam bulan, terhitung mulai Januari hingga Juni 2017. Sebab dua daerah di Pulau Madura tersebut terkena sanksi Pasal 321 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Kepastian sanksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Rabu (4/1). "Sanksi itu sudah dipastikan. Jadi selama enam bulan ke depan, mulai Januari sampai Juni, seluruh PNS (pejabat) di Bangkalan dan Sumenep tidak mendapat gaji," terang Soekarwo.
Sanksi itu diberikan, lanjut dia, karena kedua kabupaten tersebut belum mengetok Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Maka itu, kata Soekarwo, sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 321 ayat (2), hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan dewan tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.
Orang nomor satu di Jawa Timur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku, sudah berulang kali mengingatkan kedua daerah tersebut agar segera menetapkan dan mensahkan RAPBD-nya sebelum akhir 2016 lalu. "Kalau sudah begini tidak ada solusinya, sanksinya ya tidak akan gajian selama enam bulan," tegas Soekarwo lagi.
Sayang, terkait kenapa Bangkalan dan Sumenep belum mensahkan RAPBD nya, Soekarwo mengaku belum mengetahui secara pasti. Untuk mengetahuinya, pihaknya akan memanggil bupati dua daerah di Madura tersebut.
"Nanti kita akan panggil. Sebenarnya ada empat (daerah), tapi yang dua sudah mensahkan saat jelang akhir tahun. Yaitu Kota Batu dan Kabupaten Jember. Sedangkan Bangkalan sama Sumenep sampai sekarang belum," terangnya.